MENU Selasa, 15 Apr 2025

Viral Dugaan Pemalsuan Ijazah Mantan Ketua PKBM At Taqwa Garut Dimana Nama Ayah Berbeda di Dua Lembaga Pendidikan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Mar 2025 09:07 88 Redaksi Jawa Barat

ANALISASIBER.COM – Garut, 1 Maret 2025 – Sebuah dugaan pemalsuan data dalam ijazah mencuat di Garut Selatan, setelah ditemukan perbedaan nama ayah pada ijazah SMA dan ijazah D3 milik Irma Kharisma Putriantan Kepsek PKBM At Taqwa Cisompet.

Nama ayah yang seharusnya Kurnia, sebagaimana tercatat dalam dokumen keluarga, diduga diubah menjadi Ade Lesmana di kedua ijazah tersebut. Padahal, Kurnia masih hidup dan tidak pernah memberikan persetujuan atas perubahan tersebut.

Perbedaan Nama Ayah di Ijazah SMA 5 Garut dan Universitas Bakti Kencana Garut pun menuai perhatian dari seluruh pengamat dunia pendidikan.

Berdasarkan hasil investigasi, ijazah SMA 5 Garut mencantumkan nama ayah Irma sebagai Ade Lesmana, bukan Kurnia. Hal yang sama ditemukan pada ijazah D3 Universitas Bakti Kencana Garut. Perubahan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan dokumen pendidikan Irma serta kemungkinan adanya unsur pemalsuan.

Seorang sumber yang berlatar akademisi yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa perubahan nama orang tua dalam dokumen resmi tanpa prosedur hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.

“Jika benar ada perbedaan nama ayah tanpa dasar yang jelas, ini bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak SMA 5 Garut menyatakan bahwa mereka hanya mencetak ijazah berdasarkan data yang diberikan oleh siswa dan wali murid saat pendaftaran.

“Kami tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap perubahan nama orang tua kecuali ada dokumen resmi seperti akta kelahiran atau penetapan hukum,” ujar seorang staf administrasi sekolah.

Sementara itu, pihak Universitas Bakti Kencana Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemalsuan data tersebut.

Namun, menurut regulasi akademik, perubahan data kependudukan seharusnya mengikuti prosedur hukum yang jelas dan memerlukan dokumen resmi seperti kartu keluarga atau akta lahir yang sah.

Dugaan pemalsuan identitas dalam dokumen pendidikan dapat berimplikasi hukum serius. Menurut Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun jika terbukti digunakan untuk kepentingan tertentu.

Pihak keluarga Kurnia disebut-sebut sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait kasus ini.

“Kami ingin kejelasan dan keadilan. Ini bukan hanya soal nama, tapi juga integritas pendidikan dan hukum,” ujar seorang kerabat.

Jadi Kasus ini masih dalam tahap engembangan, memerlukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah perubahan nama ayah di ijazah Irma Kharisma Putri merupakan kesalahan administratif atau sengaja dilakukan untuk tujuan tertentu.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait keabsahan dokumen pendidikan di Indonesia.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Irma Kharisma Putri terkait dugaan pemalsuan ini.

*TIM INVESTIGASI*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!