oleh

Usut Premanisme Berkedok Adat! LSM GTI Desak Polda Sulut Tangkap Ko Sengga Dalam Dugaan Penipuan Kapal

-DAERAH-85 Dilihat
banner 468x60

MANADO, ANALISASIBER.COM — Kasus jual beli kapal di Teluk Bulo kini berubah menjadi bom waktu. LSM Garda Timur Indonesia (GTI) secara lantang membeberkan dugaan penipuan yang diduga kuat dikendalikan oleh Ko Sengga, sosok yang kini menjadi sorotan publik. Ketua Umum GTI, Fikri Alkatiri, menyampaikan bahwa bukti dan laporan para korban tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan ringan, ini sudah masuk wilayah kejahatan terencana. Sabtu, (29/11/2025)

“Polda Sulut harus turun tangan, bukan besok atau lusa, tetapi sekarang! Bila unsur penipuan terbukti, Ko Sengga harus segera ditangkap. Terlalu banyak kejanggalan, terlalu banyak korban yang dirugikan, dan terlalu lama kasus ini dibiarkan menggantung. GTI tidak akan diam ketika penipu berkeliaran bebas di Sulut,” tegas Fikri dengan nada keras.

banner 336x280

Tidak berhenti di situ, GTI juga mengkritik keras keberadaan oknum-oknum yang berlindung di balik nama Ormas atau Dewan Adat Minahasa, yang diduga ikut melakukan tekanan psikologis dan intimidasi terhadap korban. GTI menyebut pola ini sebagai “premanisme terstruktur” yang mencoba menutupi permainan kotor.

“Mengatasnamakan organisasi adat untuk menekan korban adalah tindakan pengecut. Itu bukan budaya, itu bukan adat, itu murni kriminalitas. Negara tidak boleh tunduk pada kelompok yang mencoba memanipulasi situasi dan melindungi orang-orang tertentu. Kalau ada oknum yang mem-backing, periksa juga!” tambahnya dengan tegas.

GTI menegaskan posisinya: siapa pun yang bermain di balik kasus ini, entah itu Ko Sengga maupun oknum yang membawa-bawa nama adat, semuanya harus diseret ke hadapan hukum.

“Kami berdiri di barisan depan untuk mengawal kasus ini. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Polda Sulut harus menunjukkan taringnya, dan korban harus mendapatkan keadilan tanpa kompromi,” tutup Fikri.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *