MAKASSAR, ANALISASIBER.COM — Menanggapi pemberitaan di media online Analisa Siber berjudul “Mediasi Gagal, PPK dan Rektor UNHAS Pilih Lanjut ke Pokok Perkara – Kuasa Hukum CV Solusi Klik: ‘WASPADA!! Ada Celah Tipikor’”, pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Bidang Humas menyampaikan hak jawab berikut sebagai bentuk klarifikasi dan pelurusan informasi.
Sengketa hukum antara CV Solusi Klik dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Rektor/Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Unhas terkait proses pemilihan paket Revitalisasi Jaringan Komputer Unhas melalui E-Purchasing dengan metode mini kompetisi senilai Rp9,05 miliar, saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus dengan nomor perkara 440/Pdt.G/2025/PN Mks.
Pihak PPK dan Rektor Unhas menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen mengikuti setiap tahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk kepentingan perkara tersebut, Unhas menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Unhas sebagai Tim Kuasa Hukum resmi.
Upaya mediasi antara kedua pihak yang difasilitasi oleh pengadilan telah dilakukan sebanyak dua kali dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan pada 15 Oktober 2025. Penolakan terhadap tuntutan penggugat dilakukan semata-mata karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat, sehingga disepakati untuk melanjutkan proses ke tahap persidangan.
Kepala PKBH Unhas sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Muhammad Aswan, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruhnya kepada pengadilan untuk menilai serta memutus perkara ini secara objektif,” ujar Aswan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Ahmad Fachri Faqi, S.H., LL.M., menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan Unhas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami siap membuktikan di pengadilan bahwa PPK dan Rektor Unhas telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” jelas Fachri.
Pihak Universitas Hasanuddin mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta memberikan ruang bagi pengadilan untuk memutus perkara ini secara adil dan proporsional.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin
Ishaq Rahman














Komentar