MENU Sabtu, 19 Apr 2025

Ungkap 7 Kasus, Polda Kalteng Amankan 274,6 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Apr 2025 17:06 9 Redaksi Banten

PALANGKA RAYA, Analisasiber.comKepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi selama Februari hingga Maret 2025.

 

“Dari tujuh kasus tersebut, kami berhasil meringkus 11 tersangka di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (19/4/2025).

 

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 26 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 274,6 gram. Setelah melalui proses penyelidikan, barang bukti itu kemudian ditetapkan sebagai benda sitaan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

 

“Atas dasar ketetapan tersebut, barang bukti langsung kami musnahkan. Sebagian kecil disisihkan sebagai bukti untuk proses persidangan,” jelas Erlan.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang telah dicampur cairan Hydrochloric Acid, kemudian diaduk hingga larut dan limbah cair dibuang di tempat aman sesuai prosedur.

 

Sebelas tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegas Erlan.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

 

“Kesadaran masyarakat Kalteng untuk memerangi narkotika sangat tinggi. Kami harapkan sinergi ini terus terjaga agar Kalimantan Tengah terbebas dari narkoba,” pungkasnya.

 

Red. (IRA)

Editor & Penerbut : Yudi Sayuti

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!