Pandeglang – analisasiber.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Masyarakat Peduli (LSM JAM-P) Banten, Sujana Akbar, menyoroti penggunaan anggaran publikasi dari dana desa yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Anggaran tersebut diketahui sebesar Rp2,5 juta per desa dan dialokasikan untuk kebutuhan publikasi informasi pembangunan desa. Namun, Sujana mempertanyakan transparansi serta efektivitas penggunaannya.
- > “Anggaran publikasi dari dana desa sebesar Rp2,5 juta perlu dipertanyakan transparansi penggunaannya. Apakah benar anggaran itu digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat desa?” ujar Sujana pada Jumat (18/04/2025).
Ia menegaskan bahwa JAM-P Banten akan terus mengawal dan mengawasi realisasi anggaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan.
> “Kami dari JAM-P Banten akan terus memantau penggunaan anggaran ini. Tujuannya jelas, agar dana publikasi benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Sujana juga mendorong agar dilakukan audit oleh inspektorat atau lembaga independen terhadap DPMPD Pandeglang untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publikasi tersebut.
LSM JAM-P Banten berharap langkah ini mendorong terwujudnya tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan partisipatif, serta memperkuat keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Redaksi Kabiro Kabupaten Pandeglang
Penulis: Dedi S.|
Editor & Penerbit : Yudi S. Kaperwil Provinsi Banten.
Komentar