oleh

Tragedi Berdarah di Pulau Samatellu Borong: Seorang Nelayan Tewas Dikeroyok

banner 468x60

 

ANALISASIBER.COM. Pangkep, 29 Juli 2025 – Sebuah tragedi berdarah mengguncang masyarakat Pulau Samatellu Borong, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep. Seorang nelayan berusia 64 tahun berinisial BA tewas secara tragis setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

banner 336x280

Peristiwa ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/7/25), dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi Kasat Reskrim IPDA Andi Dipo Alam. Turut hadir jajaran personel kepolisian serta para awak media dari televisi, media cetak, dan daring.

Oplus_131072

Motif: Dendam dan Emosi yang Memuncak
Insiden bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, saat korban BA dan istrinya menghadiri acara syukuran keluarga di Pulau Samatellu Borong. Sore harinya, sekitar pukul 18.00 Wita, BA secara tak sengaja bertemu dengan SP (54), salah satu pelaku, di dermaga kapal milik anaknya. Diduga terjadi perselisihan kecil di antara keduanya, yang membuat BA terpancing emosi dan mengejar SP sambil melontarkan sumpah serapah.

SP kemudian pulang dan menceritakan kejadian itu kepada istrinya serta dua anaknya, SF (26) dan SL (24). Mendengar cerita tersebut, SF dan SL tersulut emosi dan merasa terancam atas tindakan BA. Kemarahan pun memuncak, dan mereka sepakat untuk membalas perlakuan korban.

Penyerangan Brutal di Pagi Buta
Keesokan harinya, Minggu pagi (27/7), ketiga pelaku mempersiapkan diri untuk melakukan penyerangan. SL membawa sebilah badik, SF membawa badik lainnya, dan SP mempersenjatai diri dengan badik serta sebatang besi pipa sepanjang 70 cm. Mereka bertiga kemudian mencari keberadaan BA.

Korban ditemukan sedang duduk di kolong rumah salah seorang warga. Tanpa banyak bicara, SL langsung menyerang korban. BA sempat melakukan perlawanan dan berhasil merebut badik milik SL. Namun, dari arah lain, SF dan SP ikut menyerang secara membabi buta.

BA berusaha melarikan diri, namun terjatuh. Saat itulah, ketiga pelaku kembali menyerang secara brutal. Korban mengalami sejumlah luka tusukan di bagian dada dan pinggang serta pukulan keras di kepala dengan besi pipa.

Upaya Penyelamatan yang Terlambat
Warga yang mengetahui kejadian segera mengevakuasi korban dengan perahu menuju Puskesmas Pulau Sabutung. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka serius yang dideritanya.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Dua bilah badik lengkap dengan sarung

Satu sarung badik tambahan

Sebatang besi pipa sepanjang 70 cm

Ketiga pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Turut Serta dalam Tindak Pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pesan Kepolisian: Jangan Biarkan Emosi Menguasai
Dalam konferensi persnya, AKP Imran menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Ini adalah contoh tragis bagaimana emosi sesaat bisa menghancurkan hidup banyak orang. Kami akan pastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan bijak, serta tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindak pidana serius.

( St. Aisyah ) 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *