Tim Resmob Polres Pangkep, Amankan 5 Tersangka Judi Sabung Ayam
PANGKEP, ANALISASIBER. COM — Tim Resmob Polres Pangkep menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana tertangkap tangan melakukan taruhan permainan judi sabung ayam di wilayah Kampung Panruru, Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Selasa kemarin (7/1/25).
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap digunakan untuk perjudian sabung ayam.
AKBP Firman, SH., Kasat Reskrim Polres Pangkep, menjelaskan, bahwa setelah menerima informasi, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Lanjut Firman, Saat tiba di tempat kejadian, kami mendapati adanya aktivitas yang sesuai dengan laporan. Anggota berhasil mengamankan tujuh orang, di mana dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya sebagai saksi,” ujarnya. Kamis (9/1/25).
Dua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara lima lainnya dinyatakan belum sempat terlibat dalam taruhan. Jelas Firman
Dari tujuh orang yang diamankan, tiga berasal dari Kabupaten Pangkep dan empat lainnya berasal dari Kabupaten Barru.
Firman juga menambahkan bahwa arena sabung ayam tersebut diduga sudah lama beroperasi, meskipun pihaknya belum mengetahui secara pasti durasi aktivitasnya.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan lokasi ini sering digunakan untuk perjudian. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penindakan,” jelasnya.
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga berjanji akan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan tidak ada aktivitas serupa di masa mendatang.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Muh.ilham nur
Tidak ada komentar