Pandeglang –, analisasiber.com – Tim kuasa hukum Toko Emas Sinar Banten, Ayi Erlangga & Co, menggelar konferensi pers untuk menanggapi ramainya pemberitaan dan aksi demo yang menuding toko tersebut menjual emas palsu. Dalam konferensi yang berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025, mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum, Ayi Erlangga, S.H., M.H., menyatakan bahwa isu yang beredar dalam beberapa hari terakhir terkait dugaan kecurangan Toko Emas Sinar Banten di Labuan, Kabupaten Pandeglang, adalah tidak berdasar.
“Tidak mungkin toko emas sebesar Sinar Banten, yang telah dikelola oleh tiga generasi, melakukan hal tersebut,” tegasnya.
Ayi Erlangga juga menambahkan bahwa jika ada konsumen yang merasa dirugikan, mereka dipersilakan untuk menghubungi kantor hukum dengan membawa bukti-bukti yang valid. Pihaknya menegaskan bahwa peran mereka bukan untuk mengintimidasi masyarakat, melainkan untuk memberikan pendampingan hukum yang adil.
“Kami lebih kepada pendampingan. Jika ada warga atau konsumen yang merasa dirugikan, kami siap menampung keluhan mereka. Silakan hubungi kami dengan membawa bukti berupa surat pembelian dan barang yang dimaksud,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayi menjelaskan bahwa Toko Emas Sinar Banten telah berdiri sejak tahun 1960-an dan terus menjaga kepercayaan konsumennya. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika pemilik toko yang telah mempertahankan usahanya selama puluhan tahun justru mencurangi pelanggan dengan cara seperti itu.
“Toko ini sudah ada sejak tahun 1969. Tidak mungkin pemiliknya yang sudah mempertahankan bisnis selama itu mau menghancurkannya dengan tindakan curang,” tambahnya.
Terkait klaim adanya selisih berat emas dalam transaksi, Ayi menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan fakta bahwa dalam beberapa kasus, berat emas yang tertera di surat berbeda dengan berat emas yang akan dijual kembali oleh konsumen.
“Ada kejadian di mana berat emas yang tertera di surat lebih besar dari berat sebenarnya saat dijual kembali, misalnya hanya tersisa 1 gram lebih dari seharusnya 2,5 gram. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, tim kuasa hukum berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar dan tetap mengedepankan bukti dalam setiap klaim.
(Red: Dedi)
Komentar