SERANG, Analisasiber.com – Tujuh pelaku dugaan premanisme diamankan personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Ketujuh pelaku yang ditangkap terdiri dari NN (47), warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin yang berperan sebagai direktur utama; IS (40) dan TO (46), keduanya dari Kecamatan Cikande sebagai pimpinan lapangan; SU (49), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan sebagai pengawas lapangan; serta SH (44), RA (25), dan SP (44) sebagai pemungut di lapangan.
“Para pelaku merupakan satu jaringan yang terstruktur seperti perusahaan, lengkap dengan direktur utama, pimpinan, pengawas, dan petugas pemungut,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setiyawan, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, operasi pemberantasan premanisme dilakukan sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari, berdasarkan laporan masyarakat mengenai praktik pemerasan terhadap sopir truk di kawasan industri tersebut.
“Modus para pelaku adalah memungut uang dari sopir truk dengan dalih tiket masuk, padahal itu tidak resmi. Sopir yang tidak membayar diintimidasi,” ungkap Dian.
Dalam operasi tersebut, lima pelaku ditangkap di lokasi pertama dengan barang bukti uang pungli sebesar Rp2.188.000 dan empat bundel tiket palsu senilai Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Dua pelaku lainnya ditangkap di lokasi kedua dengan barang bukti uang Rp50 ribu.
Tiket yang digunakan pun bervariasi: warna biru untuk truk besar (Rp25 ribu), putih untuk truk sedang (Rp20 ribu), kuning dan pink masing-masing Rp15 ribu dan Rp10 ribu untuk truk kecil atau kendaraan boks.
“Aksi ini sudah berlangsung sekitar empat tahun, dengan pendapatan harian mencapai sekitar Rp7 juta,” tambah Dian.
Ia menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri yang ditindaklanjuti Kapolda Banten untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi.
“Penegakan hukum akan dikombinasikan dengan upaya intelijen, preemtif, dan preventif guna menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tandas Dian.
(HRH | Tim Redaksi)
Komentar