analisasiber.com,- Ogan Ilir Aktivitas gudang minyak BBM ilegal yang berada di talang taling kec Gelumbang kab muara Enim, terpantau dari kamera drone, aktif beroperasi meski mendapat sorotan tajam. Lokasi gudang ini yang berada dipinggir pemukiman perumahan warga dikhawatiran akan menjadi dampak buruk terhadap masyarakat, seperti ledakan dan kebakaran.
“Jangan sampai terjadi lagi kebakaran seperti yang sering terjadi belakangan ini. Kami khawatir, Pak,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (24/02/25)
Saat ini, gudang tersebut diduga dimiliki oleh Sibos sebut saja berinisial H, warga berharap Polsek Gelumbang, polres muara Enim,dan Polda Sumsel untuk bertindak tegas, menangkap pelaku dan menutup gudang BBM ilegal tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.
Penindakan tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan agar praktik ilegal seperti ini tidak terus berulang dan Meresakan masyarakat dengan bau minyak yang menguap di area seputaran gudang minyak tersebut
Polri meminta semua pemangku kepentingan di bidang minyak bumi, termasuk SKK Migas, Pertamina, dan pemerintah daerah, untuk segera menertibkan praktik ilegal ini. Instruksi tegas juga datang langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala praktik ilegal, termasuk aktivitas yang berada di talang taling kec Gelumbang kab muara Enim, masih beroperasi dan berjalan lancar sampai detik ini,”kata seorang pejabat kepolisian.
Meski sudah ada instruksi tegas dari kepolisian, aktivitas ilegal ini tetap berlangsung, diduga melibatkan oknum pengusaha yang tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku.
“Seluruh instansi terkait harus segera mengambil langkah nyata. Aparat penegak hukum (APH) harus membongkar gudang minyak ilegal ini dan memproses pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.”
Ajakan kepada Masyarakat, Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada aparat terdekat. Partisipasi warga sangat penting untuk membantu memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Penulis : Tiofilus Oky Saputra
Komentar