Terkuak, Polres Padangsidimpuan Terbitkan SKCK untuk DPO Baktiar Simanjuntak
PADANGSIDIMPUANG, ANALISASIBER. COM — Waktu telah mengungkap kebohongan Polres Padangsidimpuan dalam menangani proses hukum kasus Bandar judi togel (toto gelap) singapura dan hongkong (KIM) dengan otak pelaku adalah anggota DPRD Kota Padangsidimpun (Baktiar Simanjuntak).
Kini, terkuak pula bahwa selain soal Baktiar Simanjuntak telah ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2022, ternyata terkuak pula bahwa Polres Padangsidimpuan telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat sang buronan untuk kepentingan pemilihan legislatif tahun 2024.
Berdasarkan data yang aktual dapatkan, Polres Padangsidimpuan telah mengeluarkan SKCK untuk seorang buronan pada 10 Juli 2024 tepatnya untuk sebagai syarat pencalegkannya dari partai Perindo dan Agustus 2024 guna penerbitan SK DPRD Kota Padangsidimpuan.
Terkait fakta itu, polres Padangsidimpuan melalui kasat intelkam, Iptu Marzuki SH menyebut SKCK yang diterbitkan 10 Juli 2024 ada kesalahan pengetikan dalam menerangkan catatan kepolisian atas Nama (Baktiar Simanjuntak)
Bebasnya Baktiar keluar masuk Polres Padangsidimpuan dengan status Daftar Pencarian Orang DPO/ Buronan karena berperan sebagai otak pelaku Perjudian toto gelap (togel) menjadi kejadian luar biasa yang kini mendapat sorotan tajam publik.
Bukannya ditangkap, malah Polres Padangsidimpuan sebagai pihak yang menerbitkan status DPO itu melayani sang pelaku tindak pidana tersebut untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga ia melenggang menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan.
Aib ini sebenarnya berusaha disembunyikan Polres Padangsidimpuan sebagai pihak yang mengeluarkan SKCK untuk sebagai persyaratan Beliau menjadi calon legislatif Berdasarkan hasil investigasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan Bahwa (Baktiar Simanjuntak) yang notabene nya adalah sebagai DPO.
Hendri
Tidak ada komentar