Terkait Pinjaman Dana oleh Sdr. Mursalim Manca
MAKASSAR, ANALISA SIBER. COM — Pada tanggal 10 Maret 2022, Sdr. Mursalim Manca ber alamat di makassar, menjaminkan sertifikat, dengan alamat, di Desa/kelurahan liliriawang, kecamatan Bengo, kabupaten Bone., datang kepada saya untuk meminjam uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dengan jaminan sebuah surat tanah (sertifikat) hak milik no. 452/2012, luas 450 M/segi dengan atas nama di sertifikat (LK) BILE., berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut paling lambat satu bulan sejak tanggal peminjaman. Sabtu, 3/5/2024.
Namun, setelah tenggat waktu tersebut terlewati, saya telah berupaya menghubungi Sdr. Mursalim Manca melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp untuk mengingatkan perihal pengembalian dana. Sayangnya, semua upaya komunikasi tersebut tidak pernah direspons.
Saya juga sempat menghubungi istrinya untuk mencari kejelasan, namun jawaban yang saya terima hanya, “Saya tidak tahu, itu urusan sama dia.” Setelah itu, kontak dengan yang bersangkutan benar-benar terputus, terlebih setelah ponsel saya mengalami gangguan dan harus dibersihkan dari virus, menyebabkan data komunikasi sebelumnya ikut hilang.
Karena tidak ada itikad baik dari Sdr. Mursalim Manca untuk menyelesaikan kewajibannya, saya akhirnya memutuskan untuk menginformasikan hal ini secara terbuka melalui status WhatsApp dan media sosial Facebook.
Sebagai langkah lanjutan, saya telah meminta bantuan seorang teman yang bekerja di BPN Bone untuk memeriksa status sertifikat tanah atas nama yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan bahwa sertifikat tersebut masih aktif.
Dengan adanya berita ini, saya berharap Sdr. Mursalim Manca dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dan tidak mengabaikan tanggung jawab moral maupun hukum terkait pinjaman ini.
Hormat saya,
Andi Syam Kumullah/ penerbit : Muh. Ilham
Komentar