MANADO, ANALISASIBER.COM – Meski tidak ada larangan bagi Pengadilan Negeri (PN) Manado mengeluarkan surat tentang pemberitahuan pemeriksaan lokasi eksekusi, namun kondisi tersebut jangan sampai menciptakan kegaduhan apalagi intimidasi, khususnya kepada termohon eksekusi.
Selain itu, surat yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Manado, Handri Mamudi, SH, MH, tidak disebarluaskan kepada pihak-pihak tertentu, karena dapat menimbulkan keresahan, kecemasan tidak hanya terhadap psikologi termohon eksekusi, tapi juga keluarganya.
Demikian disampaikan penggiat anti korupsi dan anti mafia tanah Sulawesi Utara (Sulut), Arthur ‘King’ Mumu, menyikapi dikeluarkannya surat bernomor: 504/PAN.PN.W19-UI/HK2.4/IV/2025.
Menurut Arthur, apa yang disampaikannya, merupakan buntut dari kejadian-kejadian sebelumnya, dimana telah banyak terjadi surat seperti itu kemudian dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk tujuan tidak baik.
“Saya bukan menghalangi apa yang menjadi hak pengadilan, tetapi yang saya sampaikan ini, semata-mata agar tergugat dan keluarganya tidak panik,” ujar Arthur Mumu, kepada wartawan, Rabu (23/04/2025).
Apalagi jelas Arthur, tergugat masih diberikan kesempatan oleh undang-undang untuk melakukan upaya hukum berupa memori kasasi terhadap putusan PN Manado, Nomor: 511/Pdt.Plw/2022/PN Mnd, tertanggal 5 April 2023, junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Nomor: 143/Pdt/2023/PT Mn, tertanggal 6 September 2023.
Upaya tersebut lanjut Arthur, disampaikan Olivia Yulieta Megi Sardjono, melalui kuasa hukumnya ke PN Manado, pada Senin, 07 Oktober 2024 dan telah diterima Silvana Matto, SH, MH, mengatasnamakan Panitera PN Manado.
Sebelumnya, Olivia Yulieta Megi Sardjono, telah melakukan upaya hukum dengan mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), melaporkan dugaan tindakan pidana perbankan, pada 10 Desember 2024.
“Itu sebabnya, pihak-pihak yang tidak berkompoten, tidak melibatkan terlalu jauh, karena dapat memperkeruh masalah,” tandas Arthur Mumu, yang dikenal vokal menyuarakan masalah berbau korupsi dan mafia tanah.
Sebaliknya dia mengimbau, pihak-pihak yang berperkara tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan termohon eksekusi. Arthur menegaskan, upaya hukum yang diupayakan Olivia Yulieta Megi Sardjono, dapat saja dimenangkan pengadilan lebih tinggi, lantaran adanya dokumen lengkap dan bukti-bukti sah.
“Marilah kita kedepankan azas praduga tidak bersalah, mengingat perkara ini masih terus bergulir. Soal pihak mana yang dinyatakan menang atau kalah, kita jangan mendahului keputusan majelis hakim,” ajak Arthur.
Tidak ada komentar