MENU Senin, 23 Des 2024

Terkait DPO Bandar Judi Togel & Pemegang Senjata Api Bakti Melenggang Duduk di Kursi DPRD Periode 2024 – 2029

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Nov 2024 10:59 0 46 Redaksi

PADANGSIDIMPUAN, ANALISASIBER.COM – Gencarnya pemerintah dalam pemberantasan segala bentuk judi baik Judi Online ataupun offline tentunya dibutuhkan peran penting aparat penegak hukum dalam memberantas gurita bisnis judi itu sendiri.

Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi dapat diberantas.

Meski demikian, Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Bakti Simanjuntak yang diduga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait Bandar Judi Togel (toto gelap) dan pemegang senjata Api melenggang duduk di kursi DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024 – 2029.

Bakti dengan kolega anggota DPRD lainnya resmi dilantik di gedung paripurna DPRD Padangsidimpuan, Rabu (14/08/2024).

Berawal dari SKCK yang terbit 10 Juli 2024 pihak Polres Padangsidimpuan dalam SKCK tersebut diterangkan bahwa atas nama (Baktiar Simanjuntak) sedang tersangkut perkara pidana perjudian sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/266/IV/2013/RES/PSP tanggal 8 April 2023 telah vonis di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, namun SKCK itupun telah dicabut dan diganti.

Melalui Kasat Intelkam, Iptu Marzuki, S.H, menyebut SKCK yang terbit 10 Juli 2024 ada kesalahan pengetikan dalam menerangkan catatan kepolisian atas nama Baktiar Simanjuntak.

Kemudian dugaan kuat terhadap Baktiar Simanjuntak yang menjadi DPO yakni pada perkara nomor 388/Pid.B/2022/PN Psp, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Mulyati Saragih, SH.,MH menjelaskan dalam dakwaannya terdakwa atas nama Pendi Sihombing selaku juru tulis melakukan atau menawarkan permainan judi tebak angka yang di kenal Judi Togel (Toto Gelap) singapura dan Hongkong (KIM) dan dalam dakwaan tersebut disebutkan ada 2 DPO.

Diantaranya Pance Pos selaku Korlap (Kordinator Lapangan) yang bertugas menjemput rekap dari pada nomor yang dipasang pemain dan Bakti Simanjuntak alias Bakti selaku bandar judi togel.

Selanjutnya, pada surat DPO nomor: DPO/51/X/2022/Reskrim, disebutkan “untuk diawasi/diminta keterangan/ ditangkap/ diserahkan kepada Kapolres Padangsidimpuan di Polres Padangsidimpuan,” dengan keterangan Bakti nama panggilan usia berkisar 46 tahun, jenis kelamin laki – laki melanggar pasal 303 KUHPidana.

Selanjutnya, awak media mengkonfirmasi Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, melalui Wahatsap, Jum’at (02/08/2024), terkait SKCK yang terbit 10 Juli 2024 dengan menanyakan apakah nama yang di tulis di SKCK tersebut masuk dalam DPO?

Namum hingga sampai dilantiknya Baktiar Simanjuntak, orang nomor satu di Dirkrimum Polda Sumut itupun belum memberikan jawaban (hend)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!