Temuan Penyimpangan APBDes Muara Bolak, Kades Diberi Waktu 60 Hari untuk Kembalikan Rp 3,1 Milyar

banner 468x60

Sosor Gadong, Tapanuli Tengah : analisasiber.com, – Muara Bolak Kecamatan Sosor Gadong Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diguncang skandal besar! Audit Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa selama tahun anggaran 2020–2024 mencapai Rp 3.137.773.914. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga kuat “digelapkan” oleh Kepala Desa Muara Bolak nonaktif, Saihot Pandiangan, yang kini diwajibkan mengembalikan kerugian desa tersebut.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Tapteng Nomor: LHP/24/RIKSUS/2025 tanggal 22 Mei 2025. Audit dilakukan menyusul desakan Forum Komunikasi Warga Muara Bolak (FKW-Muara Bolak) melalui surat nomor 004/SP/FKW/I/2025 tertanggal 12 Februari 2025.

banner 336x280

Rincian Penyimpangan Selama Lima Tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, realisasi sejumlah kegiatan tidak dapat diyakini kebenarannya dengan rincian sebagai berikut:

(1). Tahun 2020 delapan kegiatan, senilai Rp 382.907.500 (2). Tahun 2021 delapan kegiatan, senilai Rp 602.186.000 (3). Tahun 2022 empat kegiatan, senilai Rp 786.362.500 (4). Tahun 2023 delapan kegiatan, senilai Rp 530.506.914 (5). Tahun 2024 sepuluh kegiatan, senilai Rp 835.811.000

Total dugaan kerugian keuangan desa mencapai Rp 3,1 miliar lebih, yang harus dikembalikan ke rekening kas Desa Muara Bolak.

Ultimatum 60 Hari

Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, menegaskan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi resmi melalui Surat Penegasan Bupati Tapteng Nomor 700.1.2.1/3213/2025 tanggal 26 Mei 2025.

“Seluruh kerugian sebesar Rp 3,1 miliar harus disetorkan oleh Kades nonaktif Saihot Pandiangan ke rekening kas desa selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak surat diterima,” tegas Mulyadi, Selasa (20/8/25).

Ia menekankan, tenggat waktu tersebut adalah 60 hari kerja, bukan 60 hari kalender. “Kami minta masyarakat bersabar. Semua proses kami lakukan sesuai aturan. Tidak ada cawe-cawe, tidak ada intervensi. Kasus ini akan kami tuntaskan sampai selesai,” tambahnya.

Desakan Warga: Transparansi dan Keadilan

Forum Komunikasi Warga Muara Bolak (FKW) menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Mereka menuntut transparansi penuh dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar kasus dugaan korupsi ini tidak berakhir di meja birokrasi.

“Dana desa adalah hak rakyat, bukan bancakan untuk segelintir orang. Kami ingin uang itu kembali agar pembangunan di Muara Bolak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tegas salah satu perwakilan FKW.

Komitmen Penindakan

Inspektorat Tapteng memastikan akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika dalam batas waktu yang ditentukan kerugian desa tidak dikembalikan. Langkah ini sejalan dengan Pasal 27 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Jika tidak ada pengembalian, maka proses hukum akan dijalankan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi sudah menyangkut keuangan negara,” pungkas Mulyadi. (Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *