Tangerang – analisasiber.com – Polresta Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers pada Kamis (5/6) di Mapolresta Tangerang, Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, SH, S.IK, mengungkapkan pihaknya telah menangkap tujuh anggota oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memalak sopir truk di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ketujuh pelaku berinisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan A. Mereka diketahui melakukan aksi pemerasan secara sistematis dengan menghentikan truk secara paksa dan memaksa para sopir membayar sejumlah uang dengan dalih “uang keamanan”.
“Ini murni aksi premanisme. Mereka memungut uang secara paksa dan menguasai akses jalan yang bukan kewenangannya. Sangat meresahkan,” tegas AKBP Christian Aer.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil pemerasan dan atribut ormas yang digunakan para pelaku.
“Kami tidak akan mentolerir praktik pemaksaan atau pemerasan. Penindakan akan kami lanjutkan ke wilayah lain yang terindikasi terjadi praktik serupa,” ujar Kompol Arief.
Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungannya. Laporan bisa disampaikan melalui layanan 110 atau langsung ke Halo Kapolresta Tangerang di 0811-1230-110.
“Premanisme tidak boleh dibiarkan. Kami siap melindungi masyarakat dan menindak tegas pelaku,” tutup AKBP Christian Aer.
SUMBER.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Editor&Penerbit : Redaksi Banten
Komentar