oleh

Tambang GMP di Cilegon Diduga Langgar Hukum: Gunakan Solar Ilegal dan Tidak Miliki Izin Galian

banner 468x60

CILEGON | Analisasiber.com — Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan GMP di kawasan Jalan Bendungan Raya, Cilegon, kembali menuai sorotan publik. Diduga kuat, perusahaan ini menjalankan penambangan galian C tanpa izin resmi dan menggunakan bahan bakar solar ilegal untuk operasional alat berat.

Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi Analisasiber.com, lokasi tambang tidak menunjukkan keberadaan papan informasi atau dokumen legal terkait perizinan. Padahal, keberadaan papan tersebut merupakan salah satu kewajiban dalam praktik pertambangan yang sah. “Mereka hanya menempati lahan di belakang perusahaan. Izin resmi? Kami tidak pernah melihat buktinya,” ujar Kamis.(7/8/2025). salah seorang sekuriti berinisial SMP yang enggan disebutkan namanya.

banner 336x280

Lebih memprihatinkan, alat berat seperti excavator di lokasi tersebut diduga menggunakan solar non-subsidi ilegal. Solar tersebut disuplai dari sumber yang tidak tercatat secara resmi alias non-PPN. Hal ini tentu melanggar aturan tentang distribusi bahan bakar minyak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hingga kini, pengelola tambang, termasuk pihak yang disebut-sebut berinisial H.R dan Y, belum dapat dikonfirmasi atau memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.

Kurangnya Pengawasan dari Aparat dan Pemerintah Daerah

Meskipun aktivitas tambang ilegal ini telah berjalan cukup lama, sayangnya belum terlihat tindakan nyata dari Pemerintah Kota Cilegon, Satpol PP, maupun kepolisian dan dinas terkait lainnya. Minimnya pengawasan ini menimbulkan kekhawatiran akan pembiaran terhadap praktik ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan hukum.

Instruksi Presiden dan Ancaman Hukuman

Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelumnya telah memberikan instruksi tegas kepada aparat TNI-Polri untuk memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia. Amanat tersebut selaras dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Tidak hanya itu, pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi, penampungan, maupun pemanfaatan hasil tambang ilegal juga bisa dikenai hukuman serupa sesuai peraturan yang berlaku.

Desakan Publik untuk Penindakan Tegas

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut. Penyelidikan menyeluruh sangat dibutuhkan untuk menindak pelaku serta membongkar jaringan distribusi solar ilegal yang turut memperparah pelanggaran ini.

Redaksi Analisasiber.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mengonfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *