analisasiber.com, – SUMUT Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.500.000.000 (tiga
Berita Utama
Tag: Kerugian Negara Rp 3
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.