Stop, Sampai Status Hukumnya Jelas

banner 468x60

Menyusuri Aktivitas penyadapan getah pinus secara Ilegal di Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH VI) Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)

analisasiber.com – Tapsel Selain minimnya penjaga personel penjaga hutan menurut ka. UPT masyarakat penyadapan getah pinus juga menimbulkan berbagai persoalan baru. Berbagai pihak mengusulkan agar aktivitas itu dihentikan, sambil menunggu adanya kepastian hukum mengenai status lahannya.

banner 336x280

Ketika PT Inhutani hengkang dari kawasan HTI, setumpuk masalah langsung menghadang. Begitu juga dengan kegiatan penyadapan getah pinus yang kelak melibatkan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH VI) ini. Sistem Penyadapan yang kemudian merangkul mitra dari Koperasi Unit Desa (KUD) di sekitar lokasi penyadapan getah pinus belum menyelesaikan persoalan.

Keterangan yang dihimpun hingga Senin (10/02/2025) menyebutkan, KUD Danau Marsabut telah beroperasi di Areal Aek Naoto sedikitnya 20 tahun, mendatangkan tenaga kerja penyadap pinus dari luar desa- desa setempat, mengangkut hasil sadapan getah pinus dengan kendaraan yang didatangkan dari Pasar Sipirok, membiarkan jalan yang dilaluinya dengan kondisi rusak berat (tanpa perawatan), dan mengeruk hasil getah pinus sebanyak 20 x 12 x 30 ton x Rp. 15.000/kg dengan nilai nominal diperkirakan sebesar Rp. 108 Miliar.

Persoalan yang tak kalah pentingnya dan mestinya harus diprioritaskan yakni soal izin alihfungsi kawasan HTI menjadi areal tanaman pinus dari Menteri Kehutanan, juga masih belum ada kejelasannya. Tanpa adanya izin Menhut, bisa dikatakan aktivitas penyadapan getah pinus di sana ilegal.

Persoalan tumpang tindih lahan penyadapan getah pinus kehutanan di Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH VI) Sipirok mencuat, menyusul terbongkarnya aktivitas penyadapan getah pinus karena PKS (perjanjian kerja sama) dengan PT Inhutani yang dilakukan mitra usahanya KUD. Padahal izin alihfungsi kawasan dari Menhut masih belum ada.

Aktivitas PT Inhutani melalui mitra KUD dan masyarakat setempat ternyata hanya berdasarkan rekomendasi dari UPT (KPH VI) Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Setelah pihak kepolisian turun tangan pada januari 2025 lalu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH VI) buru-buru mengeluarkan surat edaran menghentikan aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan bermasalah itu.

Namun, berdasarkan pemantauan analisasiber.com, meskipun UPT (KPH VI) sudah mengeluarkan larangan, aktivitas penyadapan getah pinus di sana tetap berlangsung.

Memang sebagian kecil masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penyadapan getah pinus, mengakui kegiatan itu sedikit banyak cukup memberikan kontribusi. Namun, sebagian lagi malah bingung ketika ditanya manfaat penyadapan getah pinus dan keberadaan HTI bagi mereka.

“Untung kah, yang jelas bayari dulu hak kami. Dulu saat HTI, kami juga tidak terlalu banyak diuntungkan,” tutur seorang warga dengan dialek bahasa daerah yang kental kepada analisasiber.com.

Persoalan yang cukup mendasar saat ini, selain carut marutnya penyadapan getah pinus, di areal tersebut. Akan tetapi hingga saat ini, Ka. UPT KPH VI Sipirok tidak memberi jawaban atas konfirmasi analisasiber.com sehingga sangat kuat diduduga bahwa KUD. Danau Marsabut sebagai pengelola penyadapan getah pinus adalah illegal (tidak punya izin)

Soal tumpang tindih perizinan lahan penyadapan getah pinus dan kehutanan, Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH VI) Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan meminta menghentikan sementara penyadapan getah pinus di sana, sambil menunggu status hukumnya terlebih dahulu.

“Kalau statusnya sudah jelas, akan kelihatan akan kelihatan kewajiban PT Inhutani terhadap lingkungan seperti apa,” kata Ka. UPT Abdul Rahman Saleh Harahap S.Hut.,M.Si

Pihak PT Inhutani tetap menginginkan solusi yang tidak merugikan semua pihak. ketika ditemui pada acara Silaturahmi dengan Ka. UPT (KPH VI) Senin. 10/2 Soal pengurusan izin pinjam pakai kawasan, solusi tumpang tindih izin menurut UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH VI) Sipirok, pihaknya sudah mengurus perizinannya.”lalu, tidak mau memberikan komentar banyak mengenai solusi tumpang tindih izin penyadapan getah pinus di sana.

Lebih bijaksana menghentikan sementara aktivitas penyadapan getah pinus, sambil menunggu status hukumnya jelas. Paling tidak aktivitas kerusakan lingkungan sudah bisa dihentikan, walaupun hanya untuk sementara.(Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *