oleh

SPMB SMA Negeri 12 Teluknaga Dikeluhkan Warga: Urusan Berbelit, Zonasi Tak Transparan

-NEWS-231 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Tangerang | Analisasiber.com
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 12 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, menuai keluhan dari masyarakat. Warga mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil karena banyak anak-anak dari lingkungan sekitar sekolah tidak diterima meski telah memenuhi persyaratan zonasi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor 162 Tahun 2024, proses seleksi SPMB harus mengedepankan prinsip keadilan melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Jalur zonasi bahkan diwajibkan menerima minimal 50% siswa dari wilayah terdekat, guna mempermudah akses pendidikan dan mengurangi diskriminasi.

banner 336x280

Namun dalam praktiknya di SMA Negeri 12 Teluknaga, kebijakan ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah warga mengaku anak mereka tidak diterima meski secara administratif berdomisili di dalam zona sekolah. Sementara itu, muncul indikasi adanya peserta dari luar zona yang lolos seleksi tanpa transparansi dasar penilaian.

“Fakta di lapangan menunjukkan banyak calon siswa dari sekitar sekolah tidak diterima lewat jalur zonasi. Bahkan, jalur prestasi dan afirmasi pun terkesan tidak sesuai kuota dan tidak transparan,” ujar salah satu orang tua siswa yang merasa dirugikan.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Mereka menilai pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten gagal menerapkan kebijakan secara adil dan akuntabel, serta lemahnya pengawasan terhadap jalannya seleksi.


Pernyataan Sikap & Tuntutan Warga

Sebagai bentuk protes atas dugaan kecurangan dalam proses SPMB, masyarakat sekitar SMA Negeri 12 Kabupaten Tangerang melalui Forum Masyarakat Bela Tangerang menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 12 secara transparan.
  2. Pembukaan kembali kuota zonasi atau penambahan kelas untuk mengakomodasi siswa dari lingkungan sekitar yang dirugikan.
  3. Investigasi independen atas dugaan pelanggaran dalam jalur prestasi dan afirmasi.
  4. Pertanggungjawaban kepala sekolah dan panitia SPMB, atas pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan.
  5. Tindakan lanjut dalam 3 hari. Jika tidak ada respon, warga akan menggelar aksi damai dan menyampaikan laporan resmi ke:
    • Ombudsman RI Perwakilan Banten
    • Komnas Perlindungan Anak
    • DPRD Provinsi Banten
    • Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran administratif.

Suara dari Koordinator Aksi

Niwan Rosidin, Koordinator Forum Masyarakat Bela Tangerang, menyatakan bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal penerimaan siswa, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan.

“Majunya peradaban terletak pada generasi penerus bangsa. Maka pendidikan adalah barometer utama. Jika hari ini sistem pendidikan tidak adil, maka ke depan kita sedang membangun kegagalan,” tegasnya.

“Perjuangan ini adalah bentuk refleksi atas ketimpangan. Jika bukan kita, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?” pungkas Niwan.


Ditulis oleh: Endo
Diterbitkan oleh: Redaksi Banten – Media Analisasiber.com
PT. Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *