MENU Minggu, 13 Apr 2025

Skandal Penipuan Dan Penggelapan Uang Kuliah Di UMTS Rp 1,2 Miliar Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Mahasiswa

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Feb 2025 02:40 167 Redaksi Padangsidimpuan

Padangsidimpuan

analisasiber.com, – Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali membongkar skandal penipuan dan penggelapan uang kuliah di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS Tapsel) yang melibatkan dua oknum Mahasiswa di Kampus itu berinisial, NML dan MA.

Kasus ini terkait dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan. Mengingat ini adalah delik aduan dan sudah ada pengaduan dari salah satu Pegawai UMTS Tapsel atas nama, Eny Mayasari (33). Akibat tindakan tersebut, pihak universitas diduga mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.

NML, 25, warga Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan tersangka MA, 24, warga Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) secara online.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal pada 14 Februari 2025, saat pihak UMTS Tapsel menerima sejumlah transaksi pembayaran yang tampaknya sah.

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan adanya kejanggalan. Dijelaskannya, total “dua Semester transaksi yang tercatat oleh sistem keuangan UMTS Tapsel adalah 28 transaksi, data sementara hanya 6 transaksi yang diterima secara sah pada ruang administrasi.

“Pihak keuangan UMTS Tapsel segera menghubungi pihak Bank Negara Indonesia (BNI) untuk memastikan keaslian slip penyetoran, dua Semester” ujar AKBP Wira dalam konferensi pers yang di gelar, Jumat (21/02/25).

Setelah pihak Bank melakukan pengecekan, terbukti bahwa slip penyetoran yang diberikan oleh mahasiswa berbeda dengan yang tercatat di Bank.

Selanjutnya kata Kapolres, kejanggalan ini memicu pihak UMTS Tapsel untuk memanggil mahasiswa yang namanya tercantum dalam slip penyetoran tersebut. Saat dimintai klarifikasi, mahasiswa tersebut mengaku bahwa uang telah disetorkan kepada seorang pelaku yang berinisial MA.

“Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan melakukan audit terhadap transaksi keuangan UMTS Tapsel dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2024,” bebernya.

Adapun total kerugian yang dialami oleh UMTS Tapsel mencapai Rp 1,2 miliar. Selain itu, ditemukan juga adanya selisih uang yang belum disetorkan sejumlah Rp 86.500.000 antara tahun 2024 hingga 2025.

“UMTS Tapsel merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini, dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan pun berhasil mengungkap dua pelaku yang terlibat, yaitu mahasiswa berinisial MNL dan MA,” pungkas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. Mereka terancam hukuman penjara masing- masing 4 tahun 4 bulan. (Hendri)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!