Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Warga Sipenggeng, Keluarga Korban Minta Penahanan Fisik Terdakwa

banner 468x60

Padangsidimpuan

analisasiber.com, – Kasus penganiayaan terhadap Hennita Wati Lubis, seorang perempuan warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang sempat viral di media sosial, akhirnya memasuki sidang perdana.

banner 336x280

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan pada Rabu (11/6) sekitar pukul 14.25 WIB di ruang sidang Cakra.Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hepni Agustiani, S.H., terhadap dua terdakwa, yaitu Aliman Hutabarat dan Misnan Nasution.

Keduanya didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kronologi Kejadian

Menurut dakwaan JPU, peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di kebun milik korban di Desa Sipenggeng.

Korban mendapati adanya patok di kebunnya dan mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa Misnan Nasution.

Terdakwa mengaku diperintah oleh Aliman Hutabarat. Perang mulut pun tak terhindarkan.

Kemudian, Misnan Nasution memegang leher baju korban, yang dilanjutkan dengan aksi mendorong oleh Aliman Hutabarat.

Keduanya diduga mencakar dan menjambak korban, yang mengakibatkan baju korban robek serta luka memar di bagian dada.

Aksi ini dihentikan oleh suami korban, Hamid Sulton Harahap.

Visum et Repertum RSUD Tapanuli Selatan menyebutkan terdapat beberapa luka memar di bagian dada korban, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Usai pembacaan dakwaan, pihak keluarga korban memohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa.

Mereka meminta agar Aliman dan Misnan ditahan secara fisik selama persidangan berlangsung, mengingat korban masih satu kampung dengan para terdakwa dan mengalami trauma berat.

Permohonan ini disampaikan dengan dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21, 26, dan 27 KUHAP mengenai wewenang hakim dalam melakukan atau menolak penahanan berdasarkan kondisi objektif dan subjektif.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Fii Siregar)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *