Tangerang, Anlisasiber.Com – Sidang perdana gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada
Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam sidang tersebut, tidak semua pihak tergugat hadir. PT Agung Sedayu Group selaku turut tergugat juga absen. Kuasa hukum warga, Henri Kusuma, menyebut hanya Bupati Tangerang dan Camat Pakuhaji yang hadir melalui kuasa hukum mereka.
“Hanya penggugat T4 dan 5 (Bupati Tangerang dan Camat Pakuhaji) yang hadir melalui kuasa hukum,” ujar Henri kepada awak media, Rabu, 5 Maret 2025.
Karena ketidakhadiran sebagian pihak tergugat, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Maret 2025 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.
Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 111/Pdt.G/2025/PN Jkt. Pst. ini ditujukan kepada lima pihak, yakni:
1. Presiden Republik Indonesia (Tergugat I)
2. Menteri Dalam Negeri (Tergugat II)
3. Gubernur Banten (Tergugat III)
4. Bupati Tangerang (Tergugat IV)
5. Camat Pakuhaji (Tergugat V)
6. Kepala Desa Kohod (Tergugat VI)
7. PT Agung Sedayu Group (Turut Tergugat)
Dalam petitumnya, warga meminta Majelis Hakim memerintahkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membersihkan pejabat korup di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang yang terlibat dalam proyek Pagar Laut Tangerang.
Selain itu, warga juga menuntut agar Presiden mencari, menemukan, dan mengambil collateral yang digunakan PT Agung Sedayu Group dalam memperoleh pinjaman, demi kepentingan bangsa dan negara.
Penulis : (Red).
Tidak ada komentar