oleh

Siaran Pers Bidhumas Polda Banten Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf Humas KLH

banner 468x60

Serang |Analisasiber.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Polres Serang menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan terhadap empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta seorang wartawan Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (25/08) di Mapolres Serang.

Konferensi pers dipimpin Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto, didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto, serta Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

banner 336x280

Kabidhumas Polda Banten menjelaskan bahwa peristiwa terjadi saat tim KLH bersama media melakukan kunjungan tindak lanjut atas penutupan kembali operasional PT GRS, yang sebelumnya telah disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap beroperasi. Dalam kegiatan tersebut, staf KLH dan wartawan mendapat serangan dari oknum keamanan.

“Dalam proses peliputan, korban dianiaya dengan cara dipiting, dipukul, dan ditendang oleh sejumlah pelaku,” jelas Kombes Pol Didik Hariyanto.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menambahkan, penyidik telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan:

  1. KP (31) – Security, warga Desa Pudar, Pamarayan.
  2. BG (25) – Security, warga Desa Cemplang, Jawilan.
  3. AR (32) – Buruh harian lepas, warga Lebak.
  4. IP (32) – Karyawan swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan.
  5. AJ (39) – Buruh harian lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap staf KLH Anton dan jurnalis Tribun News Rifki,” terang Kapolres.

Selain itu, Kabidpropam Polda Banten menegaskan pihaknya juga menindak anggota Polri yang terlibat. Dari dua personel yang diperiksa, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi. Saat ini TG telah ditahan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses hukum disiplin dan kode etik.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • DVR CCTV,
  • pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi),
  • hasil visum korban,
  • kemeja karyawan PT GRS.

“Polda Banten berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, terlebih yang menyasar wartawan maupun aparat pemerintah saat menjalankan tugas,” tegas Kabidhumas.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

(Bidhumas Polda Banten)
Editor: Yudi Sayuti
Diterbitkan oleh: Media Analisasiber.com | PT Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *