Muara enim,Analisasaiber.com-Sesuai amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomer 14 tahun 2008 dan Perpres Nomer 54 tahun 2010 dan Nomer 70 tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti gedung dan lain yang dibiayai negara baik DD ataupun Bantuan kabupaten dan bantuan Provinsi wajib memasang papan informasi.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan bentuk apa pun.
Seperti halnya yang Terjadi di desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Di dapati sebuah proyek Siring dan jalan cor tak dipasang papan nama informasi menurut keterangan awak media Berani pada saat mengecek kelapangan pada beberapa hari yang lalu.Rabu,(09/07/2025)
Menurut yusnedi dan Robin selaku media zona tiga pada saat Sebelum kami datang ada juga media lain datang menanyakan papan informasi memang setelah kami mengecek kelapangan disitu kami tidak melihat papan informasi,Lulu kami menanyakan kepada salah satu pekerjaan kami tidak tahu pak bersumber dana apa memang tidak dipasang pak.saat kami konfirmasi kepada sekdes selaku plh kepala desa tidak ada jawaban ditelpon tidak di angkat.ujar nya
Keesokan harinya kerena tidak ada jawaban dari sekdes PLH tidak. sehingga kami menaikan berita, bersama media lainnya,setalah berita dinaikan dan sudah beredar di media sosial baru terpasang papan informasi.ujarnya
Saat awak media Analisa saiber.com konfirmasi kepada sekdes PLH petanang melalui via WA untuk mencari kebenaran nya kepada sekdes SDH terpasang pak,Mungkin mereka tidak melihat pak dan mereka salah cari pemberian pak.ujar Sekdes PLH
Komentar