Tangerang, Analisaciber.com — Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial IS dan MY, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi antarwilayah. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tidak segan menggunakan senjata api rakitan, bahkan hingga melukai korban.
“Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor yang diduga hasil kejahatan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (18/11/2025).
Dua Residivis Yang Beraksi Antarwilayah
Indra Waspada menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis yang telah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda, meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur.
Aksi terakhir keduanya dilakukan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (4/11/2025), di mana mereka berhasil membawa kabur motor milik korban. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Berbekal penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan keduanya di wilayah Jakarta, dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Sempat Todongkan Senjata Api ke Petugas
Ketika hendak ditangkap, salah satu pelaku berupaya melawan dengan menodongkan senjata api. Namun senjata tersebut macet dan tidak meletus, sehingga petugas dapat melumpuhkan tersangka tanpa korban jiwa.
“Beruntung peluru tidak meledak sehingga situasi dapat dikendalikan,” jelas Indra Waspada.
Modus kedua pelaku adalah merusak pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.
Senpi Disembunyikan Dalam Buah Pepaya
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengungkapkan bahwa senjata api rakitan yang digunakan kedua pelaku dibawa langsung dari daerah asal mereka.
Para tersangka mengaku berangkat menggunakan travel dan menyebrang ke wilayah Banten menggunakan kapal laut. Untuk mengelabui pemeriksaan, senjata api disembunyikan di dalam buah pepaya.
“Senpi itu tidak dikirim, tetapi dibawa langsung oleh para pelaku. Mereka memang berniat melakukan tindak pidana, bukan hanya curanmor,” ujar Septa.
Senjata api rakitan tersebut diketahui dibeli seharga Rp4 juta per pucuk, dan Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian daerah asal pembelian senjata untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
🖋️ Reporter: (Red/Tim).
📍 Editor: Yudi Sayuti
📢 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber
🌐 Analisasiber.com – Cepat dan Akurat














Komentar