MENU Senin, 14 Apr 2025

Toko di Kembangan Diduga Jual Obat Terlarang, Tak Tersentuh Hukum?

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Mar 2025 06:37 51 Redaksi Banten

Jakarta – analisasiber.com- Sebuah toko di kawasan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga bebas menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter. Lebih dari sekadar praktik ilegal, pengelola toko bahkan mengaku telah “aman” dari tindakan hukum karena dilindungi oleh oknum aparat. Investigasi kami menemukan indikasi kuat bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak.

“Sudah Aman Bang, Wartawan Dapat Goceng”

Ketika tim kami mencoba mengonfirmasi penjualan obat-obatan keras tanpa resep di lokasi, respons penjaga toko justru mengejutkan. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru menyodorkan uang Rp5.000 seolah menjadi tarif standar bagi wartawan yang datang.

“Setiap ada wartawan, jatahnya cuman Rp5.000. Udah biasa itu,” ujar penjaga toko sambil tersenyum, seolah menandakan bahwa ini bukan pertama kalinya jurnalis mengonfrontasi mereka.

Ketika ditanya apakah toko ini memiliki izin resmi untuk menjual obat-obatan tersebut, sang penjaga dengan santai menjawab, “Aman semua, Bang. Toh kalau ada polisi datang juga gak masalah.”

Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat terhadap bisnis ilegal ini. Bahkan, ketika tim investigasi menantang mereka untuk melaporkan ke kepolisian, penjaga toko dengan percaya diri menjawab, “Siap Bang, ditunggu aja orang Polsek datang ke sini.”

Tantangan Terbuka untuk Aparat: Mengapa Dibiarkan?

Yang lebih mencengangkan, toko ini beroperasi setiap hari tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Padahal, jenis obat yang dijual—tanpa pengawasan dan tanpa kepastian kedaluwarsa—berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, terutama para remaja yang kerap menjadi pelanggan.

Aris, seorang jurnalis yang turut menginvestigasi kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan keterlibatan oknum dalam pembiaran penjualan obat keras ini.

“Ini merusak generasi muda, Bang. Saya lihat sendiri yang beli kebanyakan anak muda. Kalau Polsek Kembangan diam saja, saya sendiri yang akan melaporkan ini,” tegasnya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar: jika praktik ilegal ini begitu terang-terangan, mengapa belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang? Apakah ada jaringan perlindungan di balik bisnis ilegal ini?

Konsekuensi Hukum: Sanksi Berat Menanti

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau tidak memiliki izin resmi. Pelanggar dapat dijerat dengan pidana hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, dalam Undang-Undang Kesehatan, sanksi bagi penjual obat keras tanpa izin bisa mencakup pidana, pencabutan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha. Namun, hingga kini, toko di Kembangan ini masih beroperasi seperti biasa.

Paminal Harus Turun Tangan

Jika Polsek Kembangan tidak segera mengambil tindakan, maka dugaan adanya konspirasi antara oknum aparat dan pelaku bisnis ilegal ini semakin kuat. Oleh karena itu, laporan ini akan kami teruskan ke Propam Mabes Polri atau Paminal guna memastikan ada penegakan hukum yang adil dan transparan.

Apakah Polsek Kembangan benar-benar terlibat dalam pembiaran ini? Ataukah ada tekanan dari pihak lain yang membuat mereka enggan bertindak? Kami akan terus mengawal kasus ini.

Red.Team.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!