BITUNG, ANALISASIBER.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TMJK alias Khezi (23), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di area Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa malam, 22 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH dan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja seberat bruto 20 gram, yang disembunyikan pelaku di bawah telapak sepatu sebelah kiri. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Redmi 10 warna biru sebagai barang bukti pendukung.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial K, yang berdomisili di kawasan Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura, dengan harga Rp500.000.
Atas perbuatannya, TMJK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kepemilikan narkotika golongan I tanpa izin.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bitung.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkotika. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Trivo.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(POLAPA)
Komentar