analisasiber.com, – TAPTENG Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Kelurahan Pinang Sori Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira Pukul 02.15 Wib.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni LIN (19 th) dan IBG (20 th) keduanya merupakan warga Desa Lumut Nauli Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah.Plh Kapolres Tapanuli Tengah, Waka Polres AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menyampaikan bahwa dari kedua pelaku, Personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.58 (satu koma lima delapan) gram.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari TKP yakni 2 (dua) paket sabu-sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok, 1 (satu) buah Gunting, 2 (dua) unit HP android dan 1 (satu) unit Sepeda motor.
Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tepatnya di Kelurahan Pinang Sori Kecamatan Pinang Sori Kabuaten Tapanuli Tengah Sering terjadi transaksi sabu-sabu.Dari hasil introgasi dilapangan kedua pelaku mengakui mendapat paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria inisial S di Pinangsori dan personel opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Telah melakukan pengembangan terhadap pria S namun belum berhasil ditemukan.
Saat ini, pelaku LIN (19 th) dan IBG (20 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bahri).
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah
Komentar