analisasiber.com, – Kupang Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan oleh tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). Fajar dikabarkan terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Fajar ditangkap di Kota Bajawa, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri, Jakarta.
“Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam,” ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Chandra Novika membenarkan soal penangkapan itu tapi tidak tahu kasusnya.
“Diamankan Propam dari tanggal 20 Februari 2025 lalu, tapi belum tahu kasusnya,” ujarnya.
“Kasusnya belum kita tahu benar. Diperiksa di Propam Mabes Polri, kita tunggu perkembangannya,” tambahnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangan pers mengatakan hari ini (senin 3/3/2025) Kapolres Ngada sedang diperiksa Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Sedang diperiksa di Mabes Polri sekarang,” kata Henry.
Dia mengaku belum mendapat informasi detail tentang kronologi penangkapan dan hasil pemeriksaan di Mabes Polri.
Henry menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, Fajar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan internal Polri, termasuk kode etik profesi.
Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegasnya.
Henry juga belum mengungkap barang bukti yang disita dari Kapolres Ngada saat ditangkap tim gabungan kamis lalu.
“Kita masih tunggu hasil pemeriksaan di Mabes Polri,” kata Henry.(LK)
Tidak ada komentar