MENU Selasa, 15 Apr 2025

Sah! Ini Besaran UMK Padangsidimpuan 2025 Capai Rp 3.168.235

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Feb 2025 08:22 298 Redaksi Banten

Padangsidimpuan,Analisasiber.com  – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Padangsidimpuan tahun 2025 sebesar Rp 3.168.235. Angka ini naik 6,5% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.974.869.

 

Mengacu pada laman resmi Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara (Disnaker Sumut), UMK Padangsidimpuan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut, yang ditetapkan sebesar Rp 2.992.559 setelah mengalami kenaikan sebesar Rp 182.644 atau 6,5%.

 

Proses Penetapan UMK

 

Besaran UMK ini merupakan hasil rekomendasi dari Wali Kota Padangsidimpuan melalui Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara pada 18 Desember 2024. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

 

Penetapan ini juga berpedoman pada:

✅ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan

✅ Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

 

Menurut pemerintah kota, usulan kenaikan UMK didasarkan pada analisis kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat. Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli pekerja meningkat dan kesejahteraan mereka lebih terjamin.

 

Namun, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penyesuaian upah dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial dan modal usaha mereka.

 

Kenaikan UMP Sumut 2025

 

Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut juga mengalami kenaikan 6,5%, menjadikan UMP terbaru sebesar Rp 2.992.559. Kenaikan ini diharapkan mampu:

✅ Meningkatkan daya beli masyarakat

✅ Membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup layak

✅ Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah

 

Rincian UMK Padangsidimpuan 2021-2025

 

Sebagai perbandingan, berikut rincian UMK Padangsidimpuan dalam lima tahun terakhir:

 

✅ UMK 2021: Rp 2.800.000

✅ UMK 2022: Rp 2.900.000

✅ UMK 2023: Rp 3.000.000

✅ UMK 2024: Rp 2.974.869

✅ UMK 2025: Rp 3.168.235

 

Kenaikan UMK ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Padangsidimpuan. Diharapkan, dengan upah yang lebih tinggi, taraf hidup masyarakat semakin membaik dan pertumbuhan ekonomi daerah semakin pesat.

 

Red.( H )

Editor&Penerbit

Redaksi Banten.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!