Sah!!! Gemma Peta Indonesia Melaporkan Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan yang Diduga Ikut Serta Sukseskan Pemotongan ADD
Padangsidimpuan II, ANALISASIBER .COM — Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (DPD – GEMMA PETA INDONESIA) Kota Padangsidimpuan kembali geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Selasa, (7/01/2025) pagi.
Aksi ini merupakan aksi lanjutan yang telah dilakukan DPD GEMMA PETA INDONESIA pada Senin 30/12/2024 yang lalu didepan Kejari Padangsidimpuan.
Dalam Aksi Unjuk Rasa kedua ini pun DPD – Gemma Peta Indonesia tetap meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan terkait kasus Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Se-Kota Padangsidimpuan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat antara lain Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan serta Melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan Inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang, Namun sangat disayangkan, Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak dapat mendeteksi dan mencegah praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang terhadap adanya dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
Begitu juga dengan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan, Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, tugas Pendamping Desa meliputi: Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang dilakukan di tingkat desa, antar desa, atau bekerja sama dengan pihak luar, Maka Patut diduga dan Kuat Dugaan Pendamping Desa mengetahui dan/atau diduga turut serta dalam mensukseskan dalam arti kata diduga ikut serta menutup-nutupi atau tutup mata dengan adanya Pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan.
Namun dalam aksi kali ini DPD – Gemma Peta Indonesia langsung menyerahkan Laporan Pengaduan Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan Diduga ikut serta mensukseskan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
“Aksi ini merupakan aksi lanjutan yang telah kami lakukan pada senin 30/12/2024 yang lalu, yang mana Kejari Padangsidimpuan meminta kami membuat laporan baru terkait yang menjadi aspirasi aksi kami, dan hari ini kami datang lagi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejari Padangsidimpuan dan langsung menyerahkan Laporan Pengaduan Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan Diduga ikut serta mensukseskan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023”. Kata Mahmul Harahap selaku Koordinator aksi.
Lanjutnya, “Disini juga kami sampaikan kalau laporan ini akan terus kami kawal sampai Kejari Padangsidimpuan memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan memanggil serta memeriksa Pendamping Desa se-Kota Padangsidimpuan yang diduga ikut serta mensukseskan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa ini”. Ujar Mahmul Harahap.
(Fii Siregar)
Tidak ada komentar