oleh

Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Halsel: Kolaborasi Bidang Pidum dan Datun untuk Masyarakat

-Kejaksaan-10 Dilihat
banner 468x60

HALMAHERA SELATAN, ANALISASIBER.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, di bawah kepemimpinan Satrio Ekoris Sampurno, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum yang humanis dan inklusif di wilayahnya. Sebagai tindak lanjut dari peresmian yang dilakukan oleh Bapak Kajati Maluku Utara, Bapak Harry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., Kajari Halmahera Selatan melaksanakan sejumlah langkah strategis melalui pelaksanaan *Restorative Justice (RJ)* yang diintegrasikan dengan inovasi kolaboratif antara Bidang Datun dan Bidang Pidum.

Restorative Justice yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan hukum yang berorientasi pada penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan, serta untuk menciptakan solusi yang lebih persuasif dan preventif bagi masyarakat. Dalam rangka mencapai hal ini, Kejari Halmahera Selatan secara aktif menggandeng sejumlah pihak, baik aparat desa maupun tokoh masyarakat di kawasan tertentu, termasuk di Desa Tomori dan Kecamatan Gane Barat, guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penyelesaian perkara yang berbasis pada keadilan restoratif.

banner 336x280

Sebagai langkah awal yang telah diimplementasikan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melakukan sosialisasi mengenai Restorative Justice di dua lokasi tersebut yang berhasil menarik perhatian masyarakat setempat. Antusiasme masyarakat semakin terasa, yang menunjukkan bahwa ada kebutuhan yang sangat mendalam akan sistem hukum yang mudah diakses dan dapat menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih mengutamakan kesejahteraan bersama.

Salah satu bagian penting dari implementasi Restorative Justice ini adalah pengintegrasian program *SIGAPNA* (Silaturahmi dengan Jaksa Pengacara Negara), yang berfungsi untuk menyediakan layanan hukum bagi masyarakat dengan cara yang lebih terbuka, inklusif, dan mudah dijangkau. Dengan langkah ini, Kejari Halmahera Selatan dapat lebih dekat dengan masyarakat, memberikan konsultasi hukum, serta memberikan pemahaman lebih jauh tentang masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh mereka, seperti sengketa tanah, pernikahan, perceraian, masalah warisan, hingga masalah hutang-piutang.

Bapak Kajati Maluku Utara dalam peresmian tersebut juga menegaskan bahwa *Restorative Justice* merupakan bagian integral dalam reformasi birokrasi dan perubahan sistem hukum yang lebih manusiawi. Dengan pendekatan yang lebih mendalam ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positifnya, baik dari segi penyelesaian masalah hukum, maupun pemberdayaan masyarakat untuk lebih memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum negara.

Keberhasilan yang telah dicapai oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan tidak lepas dari kerja sama yang sinergis dengan berbagai pihak terkait, seperti aparat desa, tokoh masyarakat, dan tentu saja masyarakat itu sendiri yang semakin terbuka dan mau bekerja sama dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan transparan.

Ke depan, Kejari Halmahera Selatan akan terus memperluas program ini di wilayah-wilayah lain, seperti Desa Kawasi, Bacan Timur, dan Mandaong, dengan tujuan untuk menjadikan Restorative Justice sebagai salah satu solusi untuk menekan angka perselisihan hukum yang ada, sekaligus meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Melalui inisiatif ini, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keadilan, kebenaran, dan transparansi dalam setiap tindakan hukum yang diambil, serta berusaha mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Inovasi seperti ini merupakan langkah maju dalam menciptakan tatanan masyarakat yang lebih tertib, beradab, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Dengan adanya inovasi dan sinergi yang terjalin, kita berharap bahwa sistem hukum di Halmahera Selatan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan kondisi yang lebih damai dan harmonis, serta membuka jalan menuju keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Jerry Rompis)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *