KABUPATEN TANGERANG,Analisasiber.com – Maraknya produk asal China yang dijual murah di berbagai platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok menimbulkan kecurigaan terkait asal-usul dan legalitas barang tersebut.
Tim investigasi media mencoba menelusuri sejumlah perusahaan yang menyediakan barang elektronik, sparepart, hingga pakaian impor yang diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi, baik melalui pelabuhan maupun bandara. Praktik ini dinilai merugikan negara karena berpotensi menghindari kewajiban bea masuk dan pajak impor, sekaligus memukul daya saing produsen dalam negeri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia dikategorikan sebagai barang impor dan wajib memenuhi kewajiban kepabeanan termasuk pembayaran bea masuk.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah ruko di kawasan Bizlink Blok S05/303, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ruko tersebut diduga dijadikan gudang penyimpanan barang-barang ilegal dan melanggar fungsi izin usaha dengan menyalahgunakan ruko sebagai gudang.
Kecurigaan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di lokasi tersebut, terutama karena tidak adanya papan nama atau identitas perusahaan.
Pada Kamis malam, 22 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, tim media mendapati kegiatan bongkar muat di lokasi, termasuk keberadaan satu unit kontainer berisi sparepart kendaraan berat. Saat hendak dikonfirmasi, respons dari beberapa individu di lokasi justru terkesan mengintimidasi. Awak media bahkan ditanya balik soal legalitas profesinya, sehingga memutuskan mundur demi menghindari konflik.
Keesokan harinya, 23 Mei 2025, pihak yang mengaku perwakilan perusahaan menghubungi media dan mengklaim seluruh barang yang disimpan memiliki dokumen resmi. Namun, ketika tim kembali ke lokasi, mereka tak mampu menunjukkan dokumen apapun terkait keabsahan barang-barang tersebut.
Bahkan, salah satu orang di lokasi—yang belakangan diketahui adalah anggota TNI AL Marinir—menanggapi dengan arogan dan berkata, “Abang maunya apa?”
Jika benar terbukti ilegal, aktivitas ini melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
1. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 120, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
2. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
3. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pasal 65, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp35 miliar.
4. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pelanggaran terhadap ketentuan SNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014.
Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas atas dugaan praktik impor ilegal ini.
( Tim Redaksi Analisa Siber )
Komentar