MENU Senin, 14 Apr 2025

Ronald Harahap : Undang – Undang ITE Merupakan Aturan Main Informasi Transaksi Elektronik

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jan 2025 10:46 46 Redaksi Sulsel

Ronald Harahap : Undang – Undang ITE Merupakan Aturan Main Informasi Transaksi Elektronik

TAPANULI SELATAN, ANALISASIBER. COM, — Rabu 29/01/2025
Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA), melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke kantor Mapolres Kabupaten Tapanuli Selatan Jumat, 03/01/2025 yang lalu, terkait adanya dugaan rekaman yang diduga suara pembicaraan antara kepala puskesmas pintu padang dengan bendahara dan staff puskesmas pintu padang yang diduga sudah beredar di WhatsApp pribadi sejumlah publik.”

Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA Ronald Harahap mengungkapkan kepada awak media ini bahwa adanya polemik di publik terkait beredarnya rekaman pembicaraan tersebut, dan GEMMA PETA INDONESIA sudah meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memeriksa ke absahan Rekaman yang dimaksud, Rabu 08/01/2025.

Ronald menyebutkan bahwa rekaman yang beredar diruang publik belum tentu kebenarannya, hal ini kita menganut Azas praduga tak bersalah, untuk itu GEMMA PETA INDONESIA meminta kepada Inspektorat memeriksa ke absahan rekaman pembicaraan yang dimaksud. Dan GEMMA PETA INDONESIA sudah memasukkan surat laporan permohonan di periksa khusus kepada pihak – pihak yang terkait atau oknum yang di duga didalam rekaman pembicaraan yang dimaksud sebagaimana Tupoksi Inspektorat yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Unjuk rasa GEMMA PETA INDONESIA dilaksanakan pada hari Rabu 08/01/2025 lokasi unjuk rasa didepan kantor Bupati Tapanuli Selatan dan pada saat GEMMA PETA INDONESIA akan melaksanakan unjuk rasa, salah satu perwakilan kantor Bupati Tapanuli Selatan memberikan arahan agar Ormas GEMMA PETA INDONESIA memasukkan surat laporan permohonan diperiksa khusus kepala Puskesmas, Bendahara Puskesmas dan oknum staff Puskesmas Pintu Padang oleh Inspektorat (APIP) sebagaimana yang di atur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok Inspektorat”. Kata Ronald

Selanjutnya Ronald menambahkan “Pada waktu dan hari yang sama GEMMA PETA INDONESIA memberikan surat yang dimaksud oleh perwakilan Bupati Tapanuli Selatan, dan tanggal 09/01/2025 surat tersebut sudah disposisi segera di tindaklanjuti oleh Inspektorat kabupaten Tapanuli Selatan.” Lanjut Ronald

Hal ini dijelaskan oleh Ronald Harahap, “GEMMA PETA INDONESIA tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan terkait adanya rekaman yang telah beredar luas dipublik, yang mana rekaman tersebut diduga percakapan antara Bendahara, Kepala Puskesmas dan oknum staff Puskesmas Pintu Padang kabupaten Tapanuli Selatan, saya minta jangan jadi polemik dilapangan sebelum ada hasil laporan pemiksaan dari pihak yang berwenang, dikarenakan adanya Undang – Undang ITE yang mengatur tentang Informasi Transaksi Elektronik” Tutup Ronald.

*(Fii Siregar)*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!