MENU Sabtu, 11 Jan 2025

Respons Ketua MPC PP dan praktisi Hukum Senior Tenaga Honorer Akhiruddin Nasution Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi ADD

waktu baca 4 menit
Selasa, 31 Des 2024 10:36 0 159 Redaksi Sulsel

Respons Ketua MPC PP dan praktisi Hukum Senior Tenaga Honorer Akhiruddin Nasution Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi ADD

Padangsisimpuan
analisasiber.com — Mosi ini sebagai ungkapan rasa kekecewaan terhadap putusan pidana pegawai honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan kasus tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 18% se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 menuai tanggapan dari kalangan masyarakat khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan.
“Hal ini memperlihatkan tidak seriusnya para Hakim saat ini memberi hukuman, Akhiruddin Nasution (34), tenaga honorer PMD Kota Padangsidimpuan di vonis hakim 5 tahun penjara akibat terlibat dalam kasus korupsi pemotongan ADD 18% se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 yang merugikan negara Rp 5,7 Milyar.
Atas kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18% Tahun Anggaran 2023 yang menyeret tenaga honorer ini mendapat tanggapan dari kalangan masyarakat, salah satunya, H. Ridwan Rangkuti, SH, MH yang merupakan praktisi hukum senior di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sumatera Utara.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18-20% se-Kota Padangsidimpuan ini, diduga ada beberapa pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat dalam perkara tersebut,” ungkap H. Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada analisasiber.com saat bersama dikantornya Senin (30/12) Pagi.
“Dari rangkaian dan proses pengalokasian dana ADD tersebut, hingga pemotongan 18-20% yang diserahkan para Kepala Desa kepada Akhiruddin Nasution di Bank Sumut diduga ada beberapa pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat dan ikut menikmati uang hasil kutipan pemotongan ADD tersebut. Menurut analisis saya ada 4 orang pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat,” papar Ridwan Rangkuti.
Namun malang nasib, Kata Ridwan, akhirnya Akhiruddin Nasution sebagai pegawai tenaga honorer telah dihukum sebagai pelaku tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya menilai menurut hukum penetapan Akhiruddin Nasution sebagai tersangka, terdakwa dan kemudian dipitus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan bersalah adalah sangat janggal. Karena sebagai pegawai honorer Akhiruddin Nasution tidak memiliki jabatan dan kewenangan apapun dalam proses pengalokasian dana ADD dan pemotongannya,” sebut Ridwan Rangkuti dengan tegas.
Tentunya, Akhiruddin Nasution kata Ridwan menerima potongan dana ADD tersebut dari para Kepala Desa berdasarkan perintah pejabat yang berwenang saat itu.
“Jadi menurut analisis saya, Pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terlibat dalam kasus korupsi pemotongan ADD adalah minimal 4 orang yang memiliki jabatan dan kewenangan serta ikut menikmati uang korupsi tersebut, ditambah para Kepala Desa. Untuk itu saya meminta kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumut dan Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH supaya segera menindaklanjuti kasus korupsi tersebut sesuai dengan fakta hukum berdasarkan keterangan dari para saksi di Pengadilan Tipikor Medan. Ini sudah cukup untuk menyeret para pelaku kedalam persidangan,” jelas Ridwan Rangkuti.
Hal senada juga disampaikan Ketua MPC PP Kota Padangsidimpuan, Fahdriansyah Siregar yang menegaskan supaya kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% Tahun 2023 ini secepatnya untuk diproses oleh Kejari Padangsidimpuan dan Kejatisu.
Tidak tanggung-tanggung tokoh pemuda senior ini juga membuat sayembara yang bertujuan untuk menangkap eks Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar.
“Bagi siapa saja yang berhasil menangkap DPO Ismail Fahmi Siregar akan diberikan imbalan uang sebanyak 100 Juta, dan sayembara ini berlaku kepada siapapun, baik TNI, POLRI serta Lembaga, Institusi lainnya dan juga seluruh elemen masyarakat,” ujar Fahdriansyah Siregar.
Menurutnya, sayembara untuk penangkapan terhadap DPO Ismail Fahmi Siregar ini murni supaya kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sampai 5,7 Milyar ini secepatnya terungkap.
Dan para pejabat yang tersandung atau yang ikut menikmati uang kasus tindak pidana korupsi ini turut untuk diadili, sesuai dengan instruksi Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
“Sayembara ini murni untuk membantu pihak Kejari Padangsidimpuan ataupun Kejatisu supaya oknum DPO Ismail Fahmi Siregar secepatnya ditangkap untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang sudah merugikan negara Rp 5.794.500.000. Dan siapapun oknum pejabat yang terlibat dan ikut menikmati uang korupsi tersebut turut untuk diadili sesuai dengan instruksi Bapak Presiden RI terpilih Prabowo Subianto,” ungkap Fahdriansyah Siregar.
Selaku Ketua MPC PP Kota Padangsidimpuan, pihaknya terus mendukung kinerja Kajari Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH untuk secepatnya mengungkap kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18% se-Kota Padangsidimpuan ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin Yusafrihardi Girsang mengatakan, bahwa Akhiruddin Nasution terbukti bersalah dengan dakwaan alternatif kedua primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Hendri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!