oleh

Respons Cepat Keresahan Masyarakat, Tim Sigap Resmob Polresta Tangerang Amankan Puluhan Matel

banner 468x60

Tangerang, Analisasiber.com – Polresta Tangerang bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait aksi mata elang (matel). Setelah viral video pencegatan pengendara motor oleh 23 orang diduga matel pada Kamis (11/9/2025), Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa langsung mengamankan para pelaku.

banner 336x280

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan pihaknya konsisten menindak segala bentuk premanisme.

“Kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, termasuk yang berkedok debt collector,” ujar Indra Waspada.

Puluhan matel diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang. Usai pendalaman, petugas mengangkut 23 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Debt Collector Tak Boleh Main Cegat

Indra Waspada menegaskan, debt collector tidak dibenarkan mencegat maupun merampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang mengatur eksekusi benda jaminan fidusia.

Pernyataan itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang menegaskan wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Jika tidak ada kesepakatan, eksekusi harus melalui putusan pengadilan.

Selain itu, debt collector wajib bernaung di bawah badan hukum resmi, memiliki izin, serta sertifikat profesi. Penarikan kendaraan pun hanya sah bila dilakukan oleh pegawai resmi perusahaan pembiayaan dengan surat tugas yang jelas.

Intimidasi Bisa Jadi Tindak Pidana

Kapolresta juga menekankan, tindakan intimidatif dalam penagihan bisa dikategorikan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP jika disertai kekerasan.

“Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, itu bisa masuk tindak pidana,” tegas Indra Waspada.

Dia juga mengimbau para debitur untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya, namun menegaskan segala bentuk kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan.

Imbauan Tegas

Indra Waspada meminta debt collector melaksanakan tugas sesuai prosedur hukum. Bagi pihak-pihak yang mengaku debt collector namun bertindak di luar aturan, Polresta Tangerang memastikan akan menindak tegas.

“Kami imbau debt collector untuk bekerja sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak,” pungkasnya.

Red. (3ndo)

Editor : Yudi Sayuti Kapeewil Banten

Diterbitkan Oleh : PT.Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *