analisasiber.com, – PANDEGLANG, BANTEN Realisasi pekerjaan rehabilitasi irigasi D.I Citumenggung, Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pembangunan brojong yang dikerjakan oleh CV. Radtya Dua Putra diduga asal jadi (ASJAD), Minggu (15/06/2025).
Setelah dilakukan peninjauan langsung ke lokasi, terlihat bahwa bangunan bronjong diduga tidak sesuai dengan standar yang ditentukan. Salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa mereka dibayar harian dengan upah Rp 120 ribu untuk tukang dan Rp 100 ribu untuk pekerja kenek.Pekerja tersebut juga mengungkapkan bahwa mereka tidak ingin bekerja secara borongan karena seringnya keterlambatan pengiriman material.
“Kami sudah bekerja hampir 10 hari di sini, tapi masih menunggu material, “ungkapnya.
“Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan pekerjaan bronjong tersebut dalam hal, Pekerjaan M3 terdiri dari: Semen, Pasir, krikil, Air, Tukang dan Kepala Tukang.
Pekerjaan Pembesian per Kg terdiri dari: Weirmesh M5, Kawat beton, Tukang dan Kepala Tukang
Pekerjaan Bekisting terdiri dari: Kayu balok, Paku, Papan Kayu, Minyak Bekisting dan sebagainya.”Pengamatan pekerjaan dan Observasi terhadap tukang dan kepala tukang, “ungkapnya.
Shahri Rhamadan, seorang aktivis Persatuan Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Pragmatik) Indonesia, menduga bahwa pembangunan rehabilitasi irigasi D.I Citumenggung tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) dan tidak sesuai dengan spek.
“Penggunaan material seperti batu untuk bronjong tidak maksimal, seharusnya menggunakan batu belah dan berukuran maksimal,” paparnya.
Shahri Rhamadan akan melanjutkan dan mendatangi ke pihak Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI serta Dinas DPUPR Kabupaten Pandeglang untuk membuat laporan.
Ditambahkan kepada tim pihak monitoring evaluasi Kecamatan Cikedal untuk segera meninjau kembali serta monitoring kembali pada pekerjaan bangunan bronjong di D.I Citumenggung, yang ada di Desa Padahayu.
“Kami meminta kepada APH (Aparatur Penegak Hukum) terkait, serta tim inspektorat agar secepatnya menangani persoalan ini dengan serius, “tegasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, Pihak pelaksana belum bisa ditemui langsung guna diminta keterangannya. Aktivis dan masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa realisasi anggaran pembangunan bronjong di D.I Citumenggung, digunakan dengan efektif dan efisien.//red//
Penulis: Dedi supandi Kabiro kab Pandeglang
Komentar