oleh

Raup Omzet Ratusan Juta, Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyuntikan LPG Subsidi

banner 468x60

Serang.,| analisasiber.com – Menyusul kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi yang memicu kenaikan harga di tingkat pengecer, Polda Banten membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi gas tersebut. Hasilnya, dua pelaku yang terlibat dalam praktik penyuntikan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi berhasil ditangkap.

Kegiatan ilegal tersebut terungkap pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah pangkalan gas LPG 3 Kg di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan komitmen Kapolda Banten dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Polda Banten bertindak tegas terhadap pelaku kecurangan yang menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg, khususnya di wilayah Tangerang,” ujar Didik saat konferensi pers, Selasa (27/5).

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria menjelaskan modus operandi para pelaku.

“Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg non-subsidi yang masih kosong, menggunakan selang dan regulator yang telah dimodifikasi,” terang Donny.

Menurut Donny, proses pemindahan dilakukan dengan membariskan tabung 12 Kg yang kemudian dihubungkan dengan tabung 3 Kg menggunakan selang khusus. Untuk mempercepat proses transfer, tabung 12 Kg didinginkan menggunakan es batu agar tekanan rendah memudahkan gas berpindah. Diketahui, satu tabung 12 Kg memerlukan isi dari empat tabung 3 Kg subsidi.

Pelaku utama diketahui sebagai sub pangkalan resmi yang telah ditunjuk Agen PT Langgeng Mulia Mandiri sejak 2008. Dengan kuota 2.000 tabung per bulan, pelaku membeli LPG 3 Kg seharga Rp16.000 dan menjualnya kembali seharga Rp19.000–Rp20.000. Namun, untuk memperoleh keuntungan lebih besar, pelaku menyuntikkan isi LPG subsidi ke tabung 12 Kg dan menjualnya hingga Rp200.000 per tabung.

“Kegiatan ini dijalankan oleh MS (53) sebagai pemilik, dan EN (46) sebagai operator penyuntikan. Dalam sehari, mereka mampu menyuntikkan isi dari 50 tabung 3 Kg, dengan keuntungan harian mencapai Rp6,8 juta. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp612 juta selama tiga bulan operasi,” jelas Donny.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

21 tabung gas 12 Kg berisi

10 tabung gas 12 Kg kosong

59 tabung gas 3 Kg isi

41 tabung gas 3 Kg kosong

2 selang regulator pemindah gas

Obeng, karung goni, ember, buku penjualan, kalkulator, karet seal

1 unit mobil Daihatsu Zebra warna biru (A 8043 V)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

(Bidhumas)

Editor&Peberbit : Yudi Sayuti 

Redaksi Kaperwil Banten.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *