Kemiri, Kabupaten Tangerang – Analisasiber.com
Kegiatan penyuluhan yang digelar Dinas Koperasi bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Aula Kantor Kecamatan Kemiri pada Selasa (16/9/2025) sejak pukul 09.00 WIB, menuai sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan sejumlah pengurus Gapoktan merangkap jabatan sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih di tujuh desa se-Kecamatan Kemiri. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan sekaligus melemahkan akuntabilitas kelembagaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, Gapoktan berfungsi sebagai wadah kolektif petani untuk meningkatkan skala ekonomi, menyusun rencana kebutuhan kelompok (RDK/RDKK), serta mendapatkan pembinaan dari penyuluh pertanian.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi, demokrasi, dan bebas dari konflik kepentingan. UU tersebut juga melarang pengurus mewakili koperasi apabila memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anggota.
Jika dugaan rangkap jabatan benar adanya, maka berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan serius, antara lain:
- pengambilan keputusan yang tidak adil bagi kelompok tani maupun anggota koperasi,
- potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana, distribusi bantuan, maupun program penyuluhan,
- serta melemahnya mekanisme kontrol dan pengawasan internal kelembagaan desa.
Sejumlah peserta penyuluhan dan tokoh masyarakat di Kemiri mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang membuka data kepengurusan Gapoktan dan Koperasi Desa Merah Putih. Mereka juga mempertanyakan apakah dalam AD/ART koperasi terdapat larangan rangkap jabatan, serta bagaimana peran penyuluh dilibatkan dalam fungsi pengawasan sesuai amanat Permentan 67/2016.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap pemerintah kabupaten bersama pihak kecamatan segera melakukan evaluasi menyeluruh, agar tata kelola kelembagaan petani dan koperasi benar-benar berjalan sesuai regulasi. Dengan demikian, manfaat program dapat dirasakan secara adil oleh seluruh petani tanpa menimbulkan kecemburuan sosial.
Redaksi (Tim) 212
Komentar