Pamekasan, Analisasiber.com – 24 Juli 2025
Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan Cabang Forum Masyarakat Demokratis (DPC Formades) Pamekasan akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Kamis, 31 Juli 2025. Aksi bertajuk “Seruan Aksi Jilid 2: Kepung Lapas Pamekasan” ini menyasar dua lembaga pemasyarakatan utama, yaitu Lapas Kelas IIA Pamekasan dan Lapas Narkotika Pamekasan.
Ketua DPW Rajawali Jatim, Sujatmiko, mengungkapkan aksi ini digelar menyusul dugaan pelanggaran serius di lingkungan lapas. “Kami menerima informasi adanya praktik hubungan gelap narapidana dengan perempuan bersuami, penyewaan kamar untuk aktivitas asusila, serta dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu dalam bola kasti. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran,” ujarnya.
Menurutnya, laporan terkait hal ini sudah dilayangkan sejak 25 Mei 2025, namun belum ada langkah nyata dari pihak Lapas maupun Kanwil Kemenkumham Jatim.
Rencana Aksi
Aksi akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di kawasan Arek Lancor sisi timur, dilanjutkan long march menuju dua lapas. Sekitar 150 peserta akan membawa atribut aksi seperti spanduk, bendera organisasi, pengeras suara, dan ban bekas sebagai simbol peringatan moral.
Ketua DPC Formades Pamekasan, Rosi Kancil, menegaskan aksi ini sebagai bentuk peringatan keras terhadap lemahnya sistem pemasyarakatan. “Kami ingin lapas bersih dari praktik menyimpang. Negara harus hadir dan bertindak. Jika tidak, krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum tak terelakkan,” katanya.
Tuntutan Aksi
Massa aksi mengajukan lima tuntutan:
- Evaluasi menyeluruh dan pencopotan pejabat lapas yang terbukti lalai atau terlibat pelanggaran.
- Audit internal dan eksternal sistem pengawasan napi oleh BPKP dan Itjen Kemenkumham.
- Penindakan tegas atas penyalahgunaan kamar tahanan dan penyelundupan narkotika.
- Penegakan disiplin dan etika petugas sesuai Permenkumham.
- Pelibatan Komnas HAM dan Ombudsman RI dalam supervisi pengawasan.
Dasar Hukum Aksi
Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Polres Pamekasan. Aksi ini dilaksanakan sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28 UUD 1945.
Pesan Penutup
“Bersihkan Lapas, Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi,” tegas Sujatmiko menutup keterangannya.
Penulis: Tim Rajawali
Sumber: DPW Rajawali Jatim
Diterbitkan oleh: Redaksi Analisasiber.com | PT Global Suara Siber
Komentar