MENU Selasa, 15 Apr 2025

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Mar 2025 14:27 49 Redaksi Banten

Jakarta,Analisasiber– Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa pembekuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat adalah keputusan sah yang diambil berdasarkan aturan organisasi. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius oleh pengurus PWI Jabar.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat korum. KLB tersebut kini sedang diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret.

Sebagai langkah pemulihan, Hendry menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar. Selain itu, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu menata kembali kepengurusan organisasi di tingkat provinsi.

Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum

Hendry juga menepis klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan posisinya di PWI.

Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua Umum

Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa Zulmansyah tidak berhak mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART PWI. Selain itu, akta notaris yang mendukung klaim Zulmansyah telah diadukan ke Bareskrim Polri, yang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap beberapa pihak terkait.

PWI Jabar dan Kasus BJB

Dalam pernyataannya, Hendry juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum PWI Jabar dalam kasus yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Bank Jabar (BJB). Hal ini semakin memperkuat keputusan pembekuan untuk menjaga integritas organisasi.

Langkah Tegas untuk Menjaga Organisasi

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah penyelamatan organisasi, bukan tindakan sepihak. “PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” tutup Hendry.

(RED).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!