Judul
Masyarakat Menanti Penyelesaian Kasus Dana Desa
analisasiber.com, – TAPSEL Wakil sekjen Gemma Peta Indonesia, Puteri Leida Harahap, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersabar dan terus mengawal kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024 pada pemerintahan Desa Sipange Godang, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal ini disampaikan Puteri Leida Harahap sesuai dengan apa yang telah disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tapanuli Selatan Obrika Yandi Simbolon S.H., pada Jum’at pagi 20 Juni 2025 di ruang tunggu kejari Tapsel.
Obrika Yandi Simbolon mengatakan, “sudah dua kali Tim kesana, menjumpai langsung penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), lagi kita kumpulkan semua dulu, baru nanti kita tingkatkan sekaligus penetapan tersangkanya apabila sudah menyukupi syarat.” kata kasi intel Obrika Yandi Simbolon, S.H.
Sebelumnya, Kejari telah memanggil sejumlah warga untuk dimintai keterangan pada 24 Maret 2025.”Salah seorang warga berinisial PB mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 dirinya hanya menerima dua kali BLT masing-masing sebesar Rp 500.000.
Namun pada tahun 2024, PB tidak menerima bantuan sama sekali. Anehnya, pada tahun 2025 PB kembali menerima BLT sebesar Rp 1.250.000 pada 30 April 2025.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi ketidakwajaran dalam proses penyaluran dana BLT di bawah kepemimpinan Kepala Desa Sipange Godang, Edwar Adi Pulungan.
Keterangan ini diakui oleh Tim kejari Tapsel yang turun langsung ke Desa Sipange Godang pada Kamis pagi, 22 Mei 2025 lau, bahwa Edwar Adi Pulungan selaku Kepala desa Sipange Godang telah membayar Rp,1,200,000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ), namun yang pasti perbulannya sebesar Rp, 300,000,- (Tiga ratus ribu rupiah) diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan tatacara 4 kali pencairan Per Tahunnya.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 5 mengatur tentang mekanisme penyaluran BLT Dana Desa, pencairan BLT di selesaikan pada Tahun Anggarannya,
“Apabila BLT Tahun Anggaran 2024 di cairkan pada Tahun Anggaran 2025, ini bisa jadi temuan, untuk itu kejari Tapsel mesti memeriksa kepala desa Sipenggeng Godang.” ungkup Puteri Harahap.
Lanjut Puteri Leida, dari data dan informasi yang kita terima, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sipange Godang sebanyak 40 Keluarga.
“40 KPM X Rp. 300.000 perbulan = Rp. 12.000.000 per bulan setiap KPM, Ep. 12.000.000 X 12 = Rp. 144.000.000 anggaran BLT Desa Sipange Godang dalam satu Tahun, permasalahan BLT ini mesti diperiksa lebih detil dan patur diduga adanya potongan dalam pencairan BLT Desa Sipange Godang.” pungkas Puteri Leida.
Puteri Leida juga berharap, pihak kejari Tapsel secepatnya menaikkan kasus ini dan segera menetapkan tersangka. (Fii Siregar)
Komentar