KABUPATEN TANGERANG — ANALISASIBER.COM –
Pelayanan Puskesmas Mekar Baru kini menjadi sorotan tajam setelah keluarga seorang warga yang meninggal dunia melaporkan penolakan penggunaan ambulans dengan alasan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 23 November 2025 tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam dan menuai kritik dari masyarakat.

Menurut keterangan yang dihimpun, keluarga almarhumah bermaksud meminjam ambulans Puskesmas Mekar Baru untuk mengangkut jenazah dari Desa Merapit menuju Desa Mekar Baru. Namun permintaan tersebut ditolak pihak puskesmas. Mereka berdalih bahwa ambulans hanya diperuntukkan bagi pasien hidup yang membutuhkan pertolongan medis darurat.
Salah satu anggota keluarga almarhumah menyampaikan rasa kecewanya.
“Kami sedang berduka, tapi tidak ada empati sama sekali. Kami hanya ingin bantuan ambulans, tapi tetap ditolak. Padahal kami masyarakat yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Penolakan ini memicu kritik keras masyarakat, karena dinilai tidak mengedepankan asas kemanusiaan dalam pelayanan publik. Banyak pihak menilai SOP yang diterapkan Puskesmas Mekar Baru terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan situasi darurat atau kondisi sosial masyarakat.
Dasar Hukum Pelayanan Ambulans yang Dipertanyakan
Sejumlah regulasi sebenarnya mengatur bahwa pelayanan kesehatan—termasuk penggunaan ambulans—harus mengutamakan aspek kemanusiaan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 32 ayat (1) menyatakan:
“Fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat.”
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4 menegaskan asas-asas pelayanan publik, termasuk:
- Asas kepentingan umum
- Asas kepastian hukum
- Asas keseimbangan hak dan kewajiban
- Asas profesionalitas
Penolakan bantuan ambulans untuk kondisi darurat sosial seperti pengangkutan jenazah dinilai bertentangan dengan asas-asas tersebut.
3. Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
Ambulans harus siap memberikan pelayanan dalam kondisi kedaruratan kesehatan dan kemanusiaan.
Masyarakat menilai, walaupun ada SOP internal, puskesmas tetap harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi yang menekankan respons cepat dan kemanusiaan.
Harapan Masyarakat dan Tuntutan Evaluasi
Kejadian ini memicu perdebatan mengenai fleksibilitas SOP serta prioritas pelayanan publik yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Banyak warga berharap pihak Puskesmas Mekar Baru tidak hanya berpegang kaku pada SOP, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis keluarga yang sedang berduka.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang diminta segera turun tangan untuk mengevaluasi SOP penggunaan ambulans di Puskesmas Mekar Baru, agar kasus serupa tidak terulang dan pelayanan dapat lebih humanis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Puskesmas Mekar Baru. Publik menunggu klarifikasi, termasuk alasan detail penolakan serta rencana pembenahan agar pelayanan kesehatan benar-benar hadir untuk masyarakat.
Redaksi














Komentar