Serang,Analisasiber.com 19 Mei 2025 —
Sejumlah warga Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp450 ribu per bidang tanah dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023–2024. Nilai tersebut diduga kuat melampaui batas biaya resmi yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal Rp150 ribu, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Pengaduan ini telah disampaikan ke LBH YABPEKNAS (Yayasan Bantuan Peduli Keadilan Nasional) Kota Serang. Ketua LBH YABPEKNAS, Akhmad Rizky Apriana, menyebut praktik tersebut sebagai indikasi penyimpangan serius yang dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
> “Kami menerima laporan dari warga bahwa pungutan PTSL mencapai Rp450 ribu. Padahal menurut SKB Tiga Menteri, batas maksimal hanya Rp150 ribu. Selebihnya adalah pungutan liar,” tegas Rizky.
Rizky juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program. Menurut pengakuan warga, tidak ada rincian resmi soal penggunaan dana, sebagian tidak mendapatkan kuitansi, dan proses sosialisasi awal dinilai minim bahkan nyaris tidak ada.
> “Jika memang ada kebutuhan tambahan, harus dijelaskan secara terbuka dan disepakati bersama warga. Bukan diputuskan sepihak. Ini pelecehan terhadap prinsip pelayanan publik yang transparan,” tambahnya.
LBH YABPEKNAS menyatakan komitmennya untuk mendampingi warga secara hukum dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
> “PTSL adalah program nasional untuk membantu rakyat kecil mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Bukan ladang pungli. Kami siap mengadvokasi warga hingga tuntas,” tutup Rizky.
(Togar) Redaksi Kota Serang
Komentar