Serang, Banten | Analisasiber.com – Para pedagang di Pasar Anyar, Kota Serang, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok “uang keamanan”. Mereka menilai pungutan tersebut tidak dibarengi dengan perlindungan yang layak dari pihak keamanan pasar.
Menurut beberapa pedagang, setiap hari mereka diminta membayar uang keamanan sebesar Rp2.000, sementara pedagang yang berada di luar area pasar dikenakan biaya hingga Rp100.000 per bulan. Namun, pelayanan dan perlindungan yang dijanjikan tidak kunjung dirasakan.
“Sudah bayar tiap hari, tapi kalau ada masalah di lapak atau ancaman, keamanan seperti tidak peduli,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Mantri Pasar Anyar, Safrudin, mengakui adanya pungutan uang keamanan. Ia juga menyebutkan bahwa petugas keamanan memiliki sanksi jika tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Namun demikian, pedagang menilai bahwa sistem ini tidak transparan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Keluhan tidak hanya berhenti pada pungutan. Pedagang juga mempertanyakan status Safrudin sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Mantri Pasar yang telah menjabat selama tujuh tahun, melebihi batas waktu yang ditentukan dalam aturan kepegawaian pemerintah.
Para pedagang berharap ada tindakan dari pihak berwenang, baik dari Pemerintah Kota Serang maupun aparat penegak hukum, untuk menyelidiki praktik ini serta mengevaluasi jabatan yang dianggap sudah tidak sesuai prosedur.
Penulis: red/3d
Komentar