TAPSEL ANALISA SIBER. Puluhan Wartawan Gelar Aksi Unras Jilid Dua Di Depan Kantor Kejari Padangsidimpuan.
Puluhan wartawan dari berbagai media yang mengatas namakan aliansi wartawan di Kota Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan, kembali menggelar aksi unjuk rasa (Unras) jilid dua (2) di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/11/2024).
Dalam aksi jilid ke 2 ini, para Struktur Kejari Padangsidimpuan yang terdiri dari Kepala Kejaksaan, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi BB, diduga enggan menghadapi para wartawan terkait tuntutan wartawan tentang kebebasan Pers mencari dan memperoleh informasi.
Pada kesempatan hari ini, Orator aksi Erijon DTT dalam aksinya menyampaikan agar para Jaksa yang ada di Padangsidimpuan di beri pembekalan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tertuang dalam pasal 18.
“Diminta kepada Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok Sidabutar agar memberikan pemahaman kepada para oknum Jaksa yang bertugas saat ini di Kota Padangsidimpuan terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.”
Lebih lanjut Erijon menyampaikan, bahwa masih banyak kasus-kasus korupsi yang tidak di proses Kejaksaan Padangsidimpuan yang sudah dilaporkan masyarakat (Dumas), ungkapnya.
“Kita dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan – Tapsel akan terus mengkawal kasus-kasus yang sudah dilaporkan masyarakat maupun para sosial kontrol,” tegasnya.
Tampak terlihat di kantor Kejari Padangsidimpuan, para Jaksa tidak mau dan/atau diduga saling tuding menuding untuk menghadapi wartawan dalam aksi tersebut.
“Kami berharap, Kejaksaan Agung RI, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat memantau kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan,” pungkas Erijon DTT.
Tidak ada komentar