MENU Senin, 23 Des 2024

PT.Ordo Pratama Optimal Diduga Bongkar Muat BBM Ilegal, Kapolres Bitung Sebut Agen Luar Masuk Secara Diam-Diam

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Des 2024 08:14 0 149 Redaksi

BITUNG, ANALISASIBER.COM – Paska selesainya Pilkada praktek bongkar muat BBM ilegal kembali beroprasi di Kota Bitung, terbukti pada sabtu, (30/11/2024) ditemukan 1 unit tangki berkapasitas muatan 8000KL tanpa lebel diduga melakukan bongkar muat BBM Bio Solar Ilegal di Plabuhan Perikanan Bitung ke kapal para nelayan.

Melalui penelusuran awak media terkait pekerjaan tersebut mencuat nama bigbos Frenly bersama Ronaldo Samuel Budiman yang sekarang menghandle prusahaan berlebel PT.Ordo Pratama Optimal.

Frenly dan Ronaldo Budiman sudah dikenali banyak kalangan sebagai Mafia BBM dan sering kerap berpindah-pindah lokasi penimbunan bahkan berganti lebel prusahaan.

Kapolres Bitung, AKBP Alber Zai saat di konfirmasi terkait pekerjaan yang dilakukan PT.Ordo Pratama Optimal mengatakan bahwa aktivitas unit tersebut adalah agen luar yang masuk secara diam-diam ke wilayah Bitung.

“Itukan agen dari manado. Yg suatu waktu bisa masuk kebitung secara diam-diam,” tulis Kapolres Bitung saat di berikan informasi lewat pesan singkat whatsaap.

Sementara itu, Hendra Tololiu Ketua Laskar Merah Putih Perjuang mendesak Kapolres Bitung untuk melakukan penindakan secara merata bagi para plaku penyalagunaan BBM yang berkedok agen industri.

“Kapolres harus tegas melakukan penindakan secara merata bagi para pelaku Mafia BBM yang berada di Kota Bitung, jika Mafia BBM luar bisa bebas beroprasi masuk kewilayah Kota Bitung terkesan adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum dan lalai dalam pengawasan,” Cetus hendra

Ia juga menuturkan bahwa melalui data yang berhasil dihimpun, Kota Bitung terdapat sebanyak 8 gudang penimbunan BBM Bio Solar yang berkedok sebagai agen BBM Industri dengan berbagai merek lebe nama prusahaan yang berbeda-beda.

“Melalui data kami ada kurang lebih sebanyak 8 gudang penimbunan BBM Bio Solar di Kota Bitung yang berkedok sebagai agen industri, namum tidak ada tindakan tegas dari APH seakan di biarkan tetap tumbuh dan beroprasi,” tambahnya.

Sementara itu praktek Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (USMAN MUSA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!