Banten,Analisasiber.com –Salah Satu karyawan PT Kreasi Sarana Mandiri mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka untuk bulan Januari 2025. Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak HRD meminta mereka datang langsung ke kantor pusat untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji.
Gaji Belum Dibayar, Karyawan Diminta Datang ke Kantor
Salah satu karyawan menyatakan bahwa hingga pertengahan Februari 2025, gaji bulan Januari mereka belum diterima. Pihak HRD disebutkan meminta karyawan untuk datang langsung ke kantor pusat guna membahas penyelesaian pembayaran. Kondisi ini membuat karyawan merasa tertekan, mengingat mereka sangat bergantung pada pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Ujarnya
Kepada Awak Media Analisasiber Senin.(17/02/2025).
Upah Diduga di Bawah UMR dan Tanpa BPJS
Selain keterlambatan pembayaran, karyawan juga mengungkapkan bahwa gaji mereka diduga berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yakni hanya sekitar Rp2.900.000 per bulan. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan membayar upah sesuai standar UMR yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, karyawan menyebutkan bahwa mereka tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Salah satu pekerja yang telah bekerja sejak 2018 mengungkapkan bahwa selama tujuh tahun bekerja, dirinya tidak pernah didaftarkan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan soal BPJS, tapi tidak ada kejelasan. Sementara perusahaan lain di sektor yang sama sudah memberikan fasilitas itu,” ujar karyawan tersebut.
Pembayaran Gaji Diduga Dicicil
Tak hanya terlambat, pembayaran gaji juga diduga dilakukan secara cicilan. Menurut sumber yang sama, perusahaan kerap hanya membayar 50% gaji di awal bulan, sementara sisanya baru diberikan sekitar 11 hari kemudian. Sistem ini tentunya menyulitkan karyawan dalam mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan hidup.
Landasan Hukum
Menurut Pasal 96 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang menunda pembayaran gaji dapat dikenakan sanksi, di antaranya:
1. Denda paling sedikit 5% dari jumlah gaji yang seharusnya dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.
2. Denda tersebut dapat bertambah hingga maksimal 50% dari total gaji yang belum dibayarkan.
3. Jika keterlambatan terus berlanjut, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial. Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kreasi Sarana Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Karyawan yang merasa dirugikan berharap agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini dan memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
(Redaksi)
Komentar