oleh

PT KAI Ancam Bongkar Bangunan Depan Stadion Maulana Yusuf Tanpa Ganti Rugi, Warga Serukan Keadilan dan Kemanusiaan

banner 468x60

Serang, 20 Mei 2023 | analisasiber.com
Puluhan warga yang tinggal dan mencari nafkah di sekitar Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, mendatangi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang. Alih-alih menjadi ruang dialog, pertemuan itu berubah menjadi panggung jeritan hati atas ancaman penggusuran sepihak oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) — tanpa sosialisasi, tanpa ganti rugi, tanpa penghormatan terhadap hak-hak dasar warga.

Warga datang bukan sekadar memenuhi undangan Dispora, melainkan membawa suara perlawanan moral dan kemanusiaan. Mereka baru saja menerima surat peringatan kedua dari PT KAI, yang menyatakan bahwa bangunan mereka akan dibongkar karena dianggap berdiri di atas lahan milik negara. Padahal, sebagian besar dari mereka telah berdagang secara turun-temurun, bahkan memiliki bukti sewa atau izin dari instansi terkait.

banner 336x280

> “Kami bukan penjajah tanah negara, kami hanya rakyat kecil yang bertahan hidup. Jangan perlakukan kami seperti sampah pembangunan,” ujar seorang pedagang perempuan dengan suara tercekat.

 

Ironisnya, tak satu pun perwakilan PT KAI hadir dalam forum ini. Absennya pihak yang dianggap sebagai pelaku penggusuran membuat warga bertanya-tanya: bagaimana mungkin sebuah BUMN besar takut berdialog dengan rakyatnya sendiri?

> “Ini bukan sosialisasi. Ini intimidasi diam-diam. Kami diundang Dispora, tapi yang akan membongkar justru tidak hadir. Apakah ini bentuk penghormatan terhadap warga negara?” kritik seorang perwakilan warga.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kadispora, perwakilan Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan, dan Danramil Kota Serang. Kadispora menyatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi proses karena lokasi warga berdekatan dengan fasilitas olahraga. Ia menawarkan opsi relokasi ke Pasar Lama atau Pasar Kepandean.

Namun bagi warga, solusi itu justru tak menyentuh akar persoalan.

> “Pasar itu sepi. Pindah ke sana sama saja disuruh mati perlahan,” keluh salah satu pedagang.

 

Pengacara publik dari LBH YABPEKNAS, Nurhamzah, mengecam keras langkah PT KAI. Ia menyebut bahwa tindakan penggusuran tanpa sosialisasi dan tanpa tim terpadu melanggar Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa menurut asas pemisahan horizontal dalam hukum pertanahan, bangunan dan tanaman milik warga bukanlah bagian dari tanah negara secara otomatis.

> “Ada hak yang harus dihormati. Minimal ada ganti rugi atau uang kerohiman yang layak. Kalau ini terus dilanjutkan, kami siap melakukan gugatan class action terhadap PT KAI,” tegasnya.

 

Hamzah juga mengutip prinsip klasik dalam hukum:

> “Ubi jus ibi remedium – Di mana ada hak, di situ ada upaya hukum.”
“Salus populi suprema lex esto – Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”
“Vox populi vox Dei – Suara rakyat adalah suara Tuhan.”

 

Pertemuan ini, menurut warga dan pendamping hukum, seharusnya menjadi titik awal dialog yang jujur — bukan sekadar formalitas birokrasi yang menjadi tameng bagi penggusuran.

Warga menyerukan agar sebelum berbicara soal relokasi atau pembangunan, pemerintah dan PT KAI duduk bersama mereka. Dengarkan suara mereka. Hargai hak mereka.

Jika PT KAI tetap bergeming, maka bukan hanya rakyat kecil yang disakiti, tetapi juga martabat negara dan rasa keadilan itu sendiri.

Laporan: Togar | Editor: Redaksi Analisa Siber

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *